BLITAR, PETISI.CO – Naas dialami nenek Sri Suyatmini (66), asal Jalan Stasiun Rt.01/04 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, yang tertangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wlingi sedang melayani penombok judi Togel, Rabu (22/05/2019) di Jalan Stasiun Rt. 01 Rw. 04 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Akibat perbuatanya, nenek itu kini akhirnya dibawa ke Mapolsek Wlingi dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wlingi.
Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co membenarkan tentang penangkapan itu. Dia mengatakan, pada Rabu (22/05/2019), sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Stasiun Rt. 01 Rw. 04 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan perjudian jenis Togel yaitu Sri Suyatmi (66) yang beralamat . Jalan Stasiun Rt. 01 Rw. 04 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, pelaku pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Wlingi sedang melayani pembelian nomor dari penombok. Saat penangkapan, anggota Polsek Wlingi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP Merk Nokia warna Hitam, 1 buah Bolpoint warna hitam, selembar kertas rekapan pembelian nomor togel dan uang tombokan sebesar Rp 27.000.
Burhanudin menambahkan, pelaku berikut barang bukti yang diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Wlingi dibawa ke Mapolsek Wlingi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(min)