JOMBANG, PETISI.CO – Petugas dari Polsek Gudo mengamankan WR (49), seorang petani yang nekat judi Togel, di Jalan Persawahan, tepatnya Dusun Kedaleman Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Minggu (8/4/2018).
Menurut Kapolsek Gudo AKP Yogas, berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Gudo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian togel (toto gelap) dan uang sebagai taruhan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 HP merk Polytron yang didalam HP tersebut terdapat aplikasi pesan bertuliskan pesanan togel dari seseorang. Serta sejumlah uang tombokan Rp 95.000.
“Pelaku diduga melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 (1) ke 2e KUHP,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Babatan RT/RW, 03 Rw 03. Desa Tenger Lor, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dilakukan penahanan di Mapolsek Gudo.” Guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (rahma)