Juru Masak Edarkan 2.040 Butir Pil Dobel L Digaruk Satresnarkoba Polres Kediri Kota

oleh -98 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti ribuan pil dobel L yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.CO– Satresnarkoba Polres Kediri gencar-gencarnya dalam melakukan operasinya, terbukti tim telah berhasil menggaruk seorang pemuda asal Dusun Babadan, RT 02 RW 01, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri yang menjadi incaran petugas atas dugaan memiliki dan mengedarkan narkoba jenil pil dobel L.

Disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo, S.H , S.I.K , M.H melalui Kasubbag Humas, Kompol Kamsudi, ini berdasar dari informasi masyarakat kalau di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L. Dengan cepat petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.

“Saat digeledah ternyata benar telah ditemukan obat jenil pil dobel L sebanyak 1.040 butir. Tak hanya sampai di situ saja, petugas melanjutkan penggeledahan. Alhasil juga ditemukan 1000 butir pil dobel L yang ditemukan di atas lemari rumahnya,” terangnya, Selasa (23/2/2021).

Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan dan diketahui dari hasil identifikasi petugas sesuai KTP pelaku bernama Ahmad Misbakhudin Sururi Bin Samsun Afandi (22) tamatan SMA yang bekerja sebagai juru masak setiap harinya.

Dari pelaku Ahmad Misbakhudin, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa  1 bendel plastik warna bening, 1 buah Handphone merk OPPO A71 warna putih, 1 buah tas pinggang warna coklat, dan 2.040 butir pil dobel L.

“Dengan demikian pelaku dikenakan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No 419 tahun 1949 tentang Obat Keras,” pungkas Kompol Kamsudi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.