Ka Lapas Kelas ll A Jember: Ada Lebam di Dada dan Bekas Jeratan di Leher

oleh -76 Dilihat
oleh
Sarju Wibowo, Ka Lapas

Kematian Napi Mencurigakan

JEMBER, PETISI.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) kelas ll A Jember memeberikan penjelasan kepada awak media terkait peristiwa tewasnya salah satu narapidana yang bernama Rahmad Andita (40), warga Dusun Krajan Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, di blok B 2 Lapas, akibat kekerasan yang menjadi pertanyaan berbagai pihak.

Sarju Wibowo, Ka Lapas menjelaskan,  saat itu petugas Lapas mendapat laporan adanya narapidana yang meninggal dunia pada jam pergantian shift jaga sekitar pukul 06.00 pagi. Setelah diperiksa, terdapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

“Setelah kita cek, kemudian dibawa ke Poliknik, ternyata ditemukan lebam di dada juga ada bekas jeratan di leher. Kemudian kami konfirmasi dengan Polres Jember, kemudian polisi membawa jasad korban ke RS Soebandi untuk dilakukan visum,” ungkap Sarju.

Suasana pengamanan Lapas saat ini.

Lebih lanjut Sarju menjelaskan, usai sholat Jum’at, sebanyak 40 narapidana dari kamar korban dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu ada tambahan lagi dengan total 47 narapidana diperiksa.

“Sekitar jam 8 malam (usai diperiksa) ada indikasi terjadi kekerasan, 14 orang masih tinggal di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sisanya 33 orang kembali ke Lapas,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai adanya luka tusukan di perut korban, Sarju tidak mengiyakan. Dia meminta untuk menunggu hasil otopsi dari pihak kepolisian,

“Nanti pihak Polres yang menjelaskan. Ini kan hasil otopsi, jadi nanti silahkan tanya ke bapak Kapolres,” jelasnya.

Di sisi lain, Riyadi orang tua korban mengatakan, “Saya diberi tahu oleh petugas, anak saya meninggal dunia dengan luka lebam di dada dan luka akibat tusukan di bagian lambung,” ujar Riyadi.

Tentang pengawasan sistem keamanan petugas, Sarju mengatakan,  penjagaan sudah maksimal, 13 orang bertugas jaga pada malam hari. Tidak ada kegaduhan dalam peristiwa itu.

“Kalaupun kami mengetahui, pasti akan langsung ditindak,” ujarnya.

Ditanya tentang CCTV, Sarju mengatakan, “CCTV yang berada tepat di depan kamar korban mengalami kerusakan 3 hari sebelum kejadian, sedangkan dugaan adanya keterlibatan petugas, menunggu penyelidikan polisi jika memang ada,” terangnya.

Korban Rahmad Andita adalah narapidana dengan kasus 335 dan 406 KUHP. Dia baru menjalani masa hukuman di Lapas selama kurang lebih 8 bulan sejak ditetapkan per November 2017 lalu.

Sedangkan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo meminta waktu 3×24 jam terhitung sejak kemarin untuk mengungkapkan tersangkanya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.