Kabupaten Dharmasraya Membolehkan Salat Idulfitri 1441 H

oleh -83 Dilihat
oleh
Bupati Dharmasraya dan wakil saat rapat.

Dengan Syarat Memenuhi Ketentuan Protokol Kesehatan

DHARMASRAYA, PETISI.COSetelah mendengarkan masukan semua komponen peserta rapat gabungan Forkopimda Plus terkait pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 Hijriyah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat boleh dilaksanakan oleh masyarakat dengan syarat memenuhi Protokol Kesehatan, rapat dilaksanakan di audiotorium Kabupaten Dharmasraya, Jumat (22/05/2020).

Rapat dipimpin oleh Sutan Riska Tuangku Kerajaan SE Bupati dan diikuti oleh wabup, Kapolres, Kemenag, MUI Kabupaten, Camat, Kapolsek, Danramil, KUA dan MUI Kecamatan, serta Tokoh Agama, dan Alim Ulama.

Sutan Riska menyapaikan hasil keputusan rapat memperbolehkan umat muslim di Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Salat Idulfitri 141 H sesuai dengan protokol kesehatan penanganan pandemik Covid-19 dengan syarat dan ketentuan diatur dalam surat yang dikeluarkan Sekda Kabupaten Dharmasraya.

“Setelah kita mendengarkan masukan semua peserta rapat kita umat muslim Kabupaten Dharmasraya boleh melaksanakan Salat Idulfitri dengan ketentuan diatur dalam surat yang dikeluarkan oleh sekda nomor 431/38/KESRA 2020 tentang Kesimpulan Rapat Pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 Hijriyah yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Dharmasraya dan diteruskan kepada masyarakat,” ujar bupati.

Cuplikan surat Sekda yang mengatur pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 Hijriyah.

Lanjut Bupati, isi surat tersebut mengatur pelaksanaan Salat Idulfitri sesuai dengan protokol kesehatan penanganan pandemik Covid-19 dengan ketentuan, bagi jemaah tidak dilaksanakan di masjid dan musala di sepanjang jalan lintas, tidak di lapangan terbuka, tidak dipusatkan pada satu tempat, jemaah diatur dengan jaga jarak (sosial distancing).

Berwudu di rumah, membawa sajadah, memakai masker, tidak dalam keadaan sakit demam, batuk dan flu, tidak membawa anak-anak, selesai pelaksanaan salat Id jemaah wajib mandi dan ganti pakaian, untuk panitia dibentuk panitia khusus dan pelaksana wajib mebersihkan tempat pelaksanaan  dengan menyemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan. Panitia memastikan jemaah adalah masyarakat setempat, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun air mengalir.

“Saya berharap masyarakat dapat melaksanakan ketentuan tersebut di atas dengan tujuan penanganan pandemik Covid-19 dapat berjalan dengan baik. Masyarakat yang terinfeksi virus semakin berkurang, yang sakit sembuh dan pandemik Covid-19 berangsur- angsur hilang dengan syarat kita disiplin mulai dari diri sendiri,” ujar Sutan Riska menutup keterangannya. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.