Kabupaten Jember Dinilai Berhasil Kendalikan Penyebaran Covid-19

oleh -134 Dilihat
oleh
Jagongan Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) Asyik

JEMBER, PETISI.CO – Keberhasilan Kabupaten Jember mengendalikan tingkat penyebaran Covid – 19, pada Zona Kuning,  diantaranya dengan menerapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang dengan berbasis mikro (PPKM Mikro), mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Menurut Plt Kepala  BPBD Jember  M Djamil, pemberlakuan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember, kata Djamil  telah juga  menjalankan proses  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang diberlakukan di sekitar 1517 RT di Jember, yang pemberlakuannya telah mengalami perpanjangan hingga 6 kali, sejak ditetapkan.

“Hasilnya, hanya 24 RT yang masuk kategori zona kuning. Sedangkan sisanya masuk zona Hijau.  Jika dilihat  menggunakan indikator lokal maupun regional, maka untuk perkembangan kasus covid 19 masuk Zona Hijau,” ungkapnya saat digelar Jagongan  Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) Asyik, Rabu (05/05/2021) malam pukul 20.00 wib,

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.

Menurut Djamil, jika dilihat menggunakan indikator nasional maka kategori Jember masih masuk kategori zona kuning atau zona beresiko sedang. Sebab untuk menentukan zona berdasarkan indikator nasional ada beberapa kategori yang memposisikan Jember Masuk Zona kuning.

Untuk mengetahui data riil kondisi Zona Kuning di Jember menurut Djamil bisa dilihat   berdasarkan jumlah pasien positif covid 19 yang dirawat di Jember menurut Djamil hanya tinggal 10 orang saja.

”Dari data yang kami terima, jumlah penderita positif covid 19 yang ada di rumah sakit ada sekitar 10 pasien,” tambahnya.

Meski demikian lanjut Djamil, masyarakat diharapkan selalu waspada dengan penyebaran covid 19 yang masih mengancam di Indonesia dengan menerapkan 5 M. Yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.

“Mari kita disiplinkan mematuhi aturan prokes, sehingga dapat kiranya segera keluar dari pandemic covid ini,” himbaunya.(mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.