Kabupaten Trenggalek Kembali Raih Adipura Tahun 2018

oleh -149 Dilihat
oleh
Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak menerima piala Adipura dari Wapres.

TRENGGALEK, PETISI.CO – Masyarakat Kabupaten Trenggalek patut berbangga, pasalnya kota tercinta kembali meraih Piala Adipura di tahun 2018 dalam kategori kota kecil.

Piala Adipura untuk Kabupaten Trenggalek di tahun 2018 diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, H. Mochammad Jusuf Kalla didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, kepada Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jl. Gatot Subroto – Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Adipura yang diraih ini merupakan Adipura ke-7 yang diraih Trenggalek atau Adipura ke-2 yang diraih di era Pemerintahan Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, dan Wakilnya H. Mochammad Nur Arifin.

Untuk meraih dan mempertahankan Adipura agar tetap dalam genggaman tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Plt. Kepala Dinas Pemukiman, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Ir. A. Joko Wahono, mengungkapkan perlu kerja keras secara terpadu dan konsisten untuk bisa mendapatkan penghargaan ini dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen serius terkait hal tersebut, terangnya.

Kita terus berusaha untuk meminimalisir timbulan-timbulan sampah yang ada pada sumber sampah sepertihalnya dengan sampah rumah tangga.

Dengan memberikan sosialisasi, edukasi maupun pelatihan-pelatihan terhadap masyarakat, seperti daur ulang sampah plastik maupun sampah lain, kegiatan bank sampah maupun kegiatan lainnya, timbunan sampah di sumber sampah dapat berkurang.

Apalagi pengelolaan sampah di Trenggalek ditunjang dengan penggunaan sistem “Control Landfiil” di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah, terang Joko.

Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas PKPLH, Ir. Muyono Piranata menambahkan, penerapan sistem Control Landfiil di TPA Srabah sudah dimulai sejak tahun 2014. Kala itu belum maksimal karena masih dalam proses penataan, baru pada tahun 2015 sistem ini berfungsi secara maksimal.

Dijelaskan oleh Muyono, sebelum diratakan, sampah yang masuk akan dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk sedangkan sampah anorganik akan dilakukan perataan di bak sampah dengan ketebalan 40 sampai dengan 60 cm.

Setelah diratakan lalu sampah ini ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Penutupan ini ditujukan untuk mengurangi pencemaran udara dan pencemaran aliran air bagi masyarakat sekitar.

Sedangkan untuk air limbah sampah tidak langsung dilepas, melainkan dikelola melalui penangkap Bak Lindi yang dilengkapi dengan sarana IPAL, sehingga menjadikan air sampah menjadi baku mutu.

Sedangkan gas sisa fermentasi sampah juga ditangkap dan dikelola untuk biogas, yang saat ini disalurkan untuk masyarakat sekitar, secara gratis.

Ditambahkan Muyono, kurang lebih luasan TPA Srabah sebesar 5 hektare, dengan dilengkapi 2 bak sampah dan Bak Lindi. Menurutnya idealnya ada 3 bak sampah di TPA tersebut, tambahnya.

Diyakini oleh Muyono dengan pengelolaan secara terpadu TPA Srabah tidak akan pernah penuh. Kemampuan satu bak sampah bisa menampung sampah di 8 Kecamatan Trenggalek kurang lebih selama 10 hingga 15 tahun. “Asalkan pengelolaannya tepat tidak akan penuh,” tegas Muyono.

Bila bak pertama penuh, kita akan mengisi bak sampah yang kedua. Sedangkan untuk bak pertama karena sampahnya telah tertimbun selama 25 tahun, maka sampahnya akan aman untuk dikeruk ulang.

Dengan pengayakan, sampah yang dikeruk ulang bisa difungsikan untuk pupuk dan sebagian lainnya bisa dimanfaatkan sebagai tanah urukan. Jadi dengan sistem ini, TPA Srabah tidak akan penuh, tukas Kabid Kebersihan dan Pertamanan ini.

Plt. Kepala Dinas PKPLH, Ir. A. Joko Wahono menambahkan, selain pengelolaan sampah secara terpadu di TPA Srabah, upaya-upaya lain yang dilakukan untuk menjadikan Trenggalek sebagai Kabupaten bersih, aman dan nyaman yaitu dengan melaksanakan beberapa program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) dalam peringatan HPSN, pembersihan rutin sekitar wilayah pantai, tempat wisata dan fasilitas umum, maupun keperpihakan Pemerintah dari segi regulasi peraturan dengan menerbitkan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) tentang pengelolaan sampah yang dituangkan melalui Peraturan Bupati.(par/hms)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.