Kades Diminta Tidak ‘Mudik’ Bebarengan

oleh -67 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bakhtiar Rahmat, saat memberikan keterangan

BONDOWOSO, PETISI CO – Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat,  mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar tidak melakukan tradisi ‘mudik’ bebarengan setelah pencairan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya,  begitu dana DD/ ADD cair, biasa bebarengan shopping ke Jember.

“Apa shopping ke Aston, atau kemana, kami belum tahu,” ungkap Irwan, Senin (14/1/2019) saat Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, di SMK PP, Kecamatan Tegalampel.

Di samping itu, ia mengingatkan kepada Kepala kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahjudi Tri Atmadji, pengawasannya sampai tingkat desa. “Pak Wahjudi, tolong pengawasannya sampai tingkat desa, agar tidak ada lagi, kabar seorang kades shopping ke Jember,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, yang diingatkan Irwan, saat dana DD/ ADD cair, semua dana tidak boleh dikantongi oleh Kades, melainkan, oleh Bendahara desa sendiri.

“Kalau itu masih dilakukan, sesuai amal perbuatan. Karena ini, bisa masuk menjadi ranah pidana. Biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ya tolong kita berdayakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Agar semua Kades bisa sejahtera dari Bumdes,” pintanya.

Di lokasi yang sama, Inspektur Wahjudi, ketika dikonfirmasi menuturkan, bahwa selama ini masih ditemui beberapa desa yang kurang memfungsikan bendahara baik perangkat desa maupun tim pelaksana yang sesuai tupoksinya. Dia juga mengaku, bahwa  selama ini, pihaknya terus melakukan pembinaan tentang fungsi bendahara. Kemudian Kades yang tak boleh memegang uang secara tunai.

“Di kas desa itu, sudah di atur dalam peraturan Bupati (Perbup)  paling banyak Rp. 10 juta, lebih dari itu harus masuk ke rekening desa lagi. Jika di desa ingin mengetahui, silakan pelajari tentang ADD/ DD di Perbup tahun 2018 Nomor 71 dan 72,” tuturnya.

Seraya menambahkan, di Bondowoso masih ada desa-desa yang DD/ ADDnya dipegang oleh Kadesnya.  “Contohnya, salah satu Kades yang telah usai bertugas masih memegang uang dari DD. Kades tersebut, Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan,” tambahnya.

Saat ditanya, apakah memang ada sanksi pidana manakala Kades memegang uang DD/ ADD?.  Wahjudi, menjawab dengan tegas. Menurutnya,  pasti ada jika ketahuan dan misalnya terjadi kasus.

“Tapi harapan kami, kan tidak kesana. Makanya kita ikuti Perbup tentang pengelolahan keuangan desa itu,” pungkasnya. (latif)