Kades Grujugan Kidul Tak Tersentuh KPK

oleh -90 Dilihat
oleh
Johan Gondrong, pemerhati pembangunan di Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbatas sehingga tidak bisa menyentuh Kepala Desa (Kades), memposisikan pejabat ini sebagai aktor terbanyak korupsi anggaran desa. Anggaran desa di sini terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagaimana dengan Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso?

Berdasarkan keterangan salah satu pemerhati Pembangunan di Bondowoso, Johan Gondrong, dari 2016 hingga 2018, pengelolaan DD maupun ADD, di Desa Grujugan Kidul banyak penyimpangan.

“Jadi kegiatan pembangunan di desa ini, fisiknya amburadul. Belum dimanfaatkan oleh masyarakat sudah hancur,” ucap Johan, Rabu (24/10/2018).

Padahal, jelas dia, kegiatan itu, dari anggaran pusat, yang disebut dana desa, yang pasti dananya besar. “Anehnya, meskipun dananya besar, bangunan yang ada malah hancur. Seperti rabat beton, pavingise, di RT 13, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pengurusnya tidak dilibatkan,” centusnya.

Selain itu, dia sangat menyayangkan terhadap petugas dari Inspektorat Bondowoso, karena meskipun pembangunan di desa itu, Amburadul dibiarkan.

“Buktinya, jalan di RT 13 sepanjang-panjangnya hancur, apa tidaklanjutnya dari Inspektorat,” ujarnya.

Dikatakan Johan, selama tiga tahun, Kades Grujugan Kidul menjabat, tidak ada kegiatan pembangunan apapun di kantor desa.

“Kemana anggaran ADDnya, lantas bagaimana kinerja Inspektorat selama ini?,” katanya dengan wajah kekecewaan.

Komentar dari pemerhati pembangunan tersebut, dapat tanggapan dari Kepala Kantor Inspektorat Bondowoso, Wahjudi Tri Atmadji. Menurutnya, jika tim Inspektorat dituduh yang bukan-bukan, dalam melakukan pengawasan atau audit di Desa Grujugan Kidul, membuat tidak happy. Pemerintahan desa (Pemdes) Grujugan Kidul, untuk pengelolaan DD maupun ADD, tim Inspektorat bagian Irban III, sudah mengantongi beberapa kejanggalan.

“Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sudah ada di meja kami, jadi tunggu saja kabar selanjutnya tentang pemdes Desa Grujugan Kidul itu,” tuturnya.

Diketahui saja, narasumber lainnya menyampaikan, bahwa Pemdes Grujugan Kidul tak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sementara itu, terbatasnya kompetensi Kades merupakan salah satu faktor penyebab amburadulnya dana desa maupun alokasi dana desa di Desa Grujugan Kidul. (latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.