Divonis Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 6 Juta
MOJOKERTO, PETISI.CO – Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Mojokerto terdakwa kasus pidana pemilu akhirnya divonis hakim dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta rupiah di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (13/12/2018).
Pembacaan vonis yang disampaikan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 490 jo pasal 282 UU RI no 7 tahun,2017, tentang pemilu dan vonis yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam pengadilan.
Terdakwa sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta, subsider 2 bulan kurungan kepada Suhartono, tapi divonis hakim hukuman dua bulan penjara tanpa kata percobaan.
Menyikapi vonis hakim, Abdul Malik, ketua tim kuasa hukum Suhartono menilai ada yang salah dalam vonis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan. “Semua perkara pilkada pasti ada masa percobaan hukuman, ini mungkin salah ketik dan pihaknya masih menunggu salinan putusan secara resmi dari majelis hakim. Terkait vonis ini tim kuasa hukum sudah menyatakan banding,” ungkap Abdul Malik. (nang/syim)