BONDOWOSO, PETISI.CO – Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Pj Kepala Desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, inisial Abdus Salam, dibenarkan oleh Kades terpilih periode 2021-2026, Chairul Umam, saat dikonfirmasi via celular, Sabtu (25/12/2021).
Menurutnya, luas TKD sekitar 11 hektar dengan hasil yang disewakan oleh Pj Kades, sekitar Rp 116 juta. Dan dikabarkan nominal tersebut, akan dibagi dua kepada kasun juga kepada Kades terpilih atau pemenang.
“Namun, sampai saat ini, saya sebagai Kades terpilih atau pemenang dalam ajang Pilkades, belum menerima komitmen dari Pj Kades tersebut. Saya tidak akan menerima konsekwensi pembagian hasil tersebut sampai masalah ini terselesaikan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku, bahwa lahan TKD tersebut sebelumnya biasa ditanami tebu yang memang ada pembagian hasil antara pengelola lahan dan Desa.
“Saya dipemerintahan sebelumnya, tiap tahun memasukkan ke kas Desa yang di APBDES kan, untuk pembangunan dan selebihnya untuk pengelola,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pj Kades tersebut, menyewakan TKD tanpa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), juga tanpa mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nogosari. (tif)