Kadin Dikpora Magetan Keluarkan SE Perpanjangan Masa Belajar Dari Rumah

oleh -157 Dilihat
oleh
Kadin Dikpora Kabupaten Magetan, Drs. Suwata.M.Si.

MAGETKAN, PETISI.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadin Dikpora) Kabupaten Magetan, Drs. Suwata.M.Si mengeluarkan Surat Resmi (SE) Nomor: 420/2233/403.101/2020 perihal perpanjangan masa belajar dari rumah bagi peserta didik.  SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah satuan PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), UPTD juga pengawas se Kabupaten Magetan, Jumat (29/05/2020).

SE berisi tentang menyingkapi perkembangan penyebaran virus diseae (Covid-19) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Magetan serta petunjuk dari arahan Bapak Bupati Magetan khususnya di bidang pendidikan.

Untuk itu disampaikn hal-hal sebagai berikut: (1) Pelaksanaan Masa belajar dari rumah bagi peserta didik pada jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta yang semula sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 dan masuk pada tangal 2 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai menunggu keputusan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten magetan dan ketentuan pemerintah di atasnya.

(2) Kepala sekolah,Guru dan Pengawas agar melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah. (3) Pengumuman Kelulusan peserta didik Paud, SD dan SMP beserta kegiatan yang terkait dengan kelulusan misalnya acara pelepasan/wisuda peserta didik, pentas seni, rekreasi, pengembalian buku perpustakaan, penerimaan ijazah/raport dilakukan dengan tidak mengundang/mengumpulkan orang dalam jumlah relatif banyak dengan tetap berpedoman dan taat pada protokol kesehatan.

Cuplikan surat edaran dari Kadin Dikpora Kabupaten Magetan.

(4) Kepala sekolah beserta guru agar terus mengedukasi peserta didik untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) (5) Pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah akan diberitahukan lebih lanjut sesuai kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.