Kadis DLH Kota Batu Sidak Pemotongan Kayu di Jatim Park 1

oleh -291 Dilihat
oleh
Aries Setiawan, S.TTP, Kadis LH (kanan), saat sidak lokasi penebangan yang didampingi Kabidnya, (kiri).
YUA Jatim Surati Dinas Terkait

BATU, PETISI.CO – Kadis (Kepala Dinas) LH (Lingkungan Hidup), Pemerintah Kota Batu, Aries Setiawan, S.STP bersama Kabid (Kepala Bidang) langsung sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tempat penebangan pohon yang ada di Jatim Park 1, Rabu pagi (17/3/2021).

Sidang tersebut, terkait penebangan dua pohon besar jenis karet kebo atau karet merah.

Aries Setiawan menyatakan, ada prosedur dan aturan penebangan pohon sesuai dengan lokasi dan daerah masing-masing.

“Pihak manejemen Jatim Park 1, menebang pohon dengan alasan membahayakan orang yang melintas di sekitar pohon itu. Sementara ini, ranting pohon sudah patah dan mengenai papan Sign Board (Papan Petunjuk Arah). Selain itu, juga potensi merobohkan tembok di sebelah,” ucapnya.

Aris menambahkan, jika pohon tersebut tumbuh di sekitar halaman pribadi, minimal harus ada pemberitahuan ke kelurahan, atau kepala desa setempat. Sejauh ini, dari pihak Jatim Park 1 belum ada laporan dan pemberitahuan kepada DLH.

Di waktu yang sama, Ir. Suryo Widodo, MT selaku Pimpro Jatim Park Group saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa pihaknya belum ada laporan dan pemberitahuan ke pihak terkait, mengenai penebangan pohon tersebut.

“Mengingat banyak kejadian pohon tumbang beberapa hari ini, dan berpotensi membahayakan orang yang melintas disekitar pohon tersebut dan bisa merobohkan tembok di sebelah. Sehingga, sejauh ini kami memang belum ada laporan dan pemberitahuan ke dinas terkait atau Kelurahan setempat,” ucapnya.

Ditegaskan oleh Suryo, untuk saat ini pihak Jatim Park masih memotong pohon tersebut kurang lebihnya sudah 50 persen.

“Jika kita lihat dari akarnya, seharusnya memangkas total, dan akan kami tebang semua. Yang jadi kendala jika kita bongkar semua maka tembok sebelah akan roboh, akhirnya jadi repot lagi. Kalau penebangan keselurahan kami lakukan secara otomatis, kami akan menanam ulang sebagai peremajaan kembali,” kilahnya.

Sementara itu, Ketua NGO (Non Gaverment Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur yang diketuai Alex Yudawan, berpendapat bahwasanya tugas negara adalah melaksanakan peraturan perundang undangan untuk menegakkan ketertiban.

“Selain itu, negara juga bertugas untuk memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Seperti di Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, bahwa negara Indonesia ialah negara hukum. Artinya, setiap warga negara maupun penyelenggara negara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” bebernya.

Dia tekankan, masih kata Alex, hukum yang pada mulanya diharapkan menjadi tiang penyangga dan alat untuk membangun kehidupan dengan memberikan rasa keadilan dan kepastian didalam kehidupan masyarakat, saat ini masih dirasakan tumpul dalam menyelesaikan kasus kasus hukum yang terjadi. Bahkan sangat terlihat lemah, dan tidak mewujudkan kinerjanya yang efektif dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistim, masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam ayat 2 berupa pengawasan sosial, memberi saran, pendapat, usul, atau penyampaian informasi dan atau laporan,” tegasnya.

Alasannya, menurut Alex, atas larangan terhadap lingkungan hidup juga harus ditaati yakni sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Undang Undang PLH yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan telah diatur dalam ketentuan pidana dalam Undang Undang PLH yang merupakan Lex Spesialis terhadap urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Pada pada pasal 41 ayat 1 ‘ barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp,- 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” paparnya dengan tegas.

Kendati demikian, Alex menjelaskan “Equality Before The Law” pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, artinya mengandung makna perlindungan sama didepan hukum.

“Jangan tajam kebawah, tumpul keatas. Maka kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur, segera menyampaikan surat kepada pihak terkait atas permasalahan penebangan pohon di kota Batu, agar segera mengklarifikasi hal tersebut di atas untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya. (iqb/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.