Kajari Kawal Kasus Pidana Pemilu Kades Sampang Agung

oleh -57 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.CO – Kasus pelanggaran pemilu yang menyeret Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, kecamatan Kutorejo, Mojokerto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Dalam berkas perkara Suhartono diduga mengerahkan warganya dan bagi-bagi uang dalam penyambutan cawapres nomer urut 2, Sandiaga Uno.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri Sofa menegaskan pihaknya masih mempelajari berkas tersangka kades Sampang Agung yang diduga telah melanggar pasal 490 junto 282 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 12 juta.

“Setelah dianggap lengkap nanti berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.