KUNTAN SINGINGI, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan sosialisasi proteksi kecelakaan kerja dan kematian dengan kepala desa (Kades) se Kabupaten Kuansing.
Demikian disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kuansing Jufri SH MH Senin (23/10/2017 ) di Kantor Kajari Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Lebih lanjut Kajari humanis yang didampingi Kasi Pidum, Pidsus, Datun ini melanjutkan, kenapa sasaran proteksi ini ditujukan kepada para kepala desa?
“Karena aparatur pemeritahan terendah ini dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakanya tidak terikat dengan jam dinas pada umumnya sekaligus mengatasi masalah masyarakat dengan banyak resiko, bisa kecelakaan kerja, mungkin juga bisa sampai mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.”
Kajari yang dekat dengan wartawan dan murah senyum ini melanjutkan, karena hal di atas, pihaknya prihatin kalau sampai terjadi apa-apa kepada yang bersangkutan, dalam melaksanakan tugas pelayanan, apabila tidak ada perlindungan/
“Untuk itu, saya mendorong kepada semua kepala desa khususnya dan masyarakat umumnya untuk memproteksi diri dengan asuransi ketenagakerjaan dan kematian dengan membayar premi sebesar kurang lebih Rp 12 ribuan perbulan,” ujarnya.
Mereka dapat perlindungan jaminan perawatan kesehatan yang tidak terbatas, termasuk juga kalau sampai mati akibat kerja atau bunuh diri, mereka juga masih mendapatkan klaim asuransi yang nilainya kurang lebih Rp 120 jutaan.
“Sedang sumber dana yang bisa digunakan dari anggaran dana desa, karena para Kepala Desa menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat melekat juga hak perawatan kesehatan, terlebih kalau sampai mengakibatkan kematian.(gus)