Kajati Jatim Minta Masyarakat dan Investor Laporkan Jika Dipersulit Perijinannya

oleh
oleh
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, SH, MH dalam press release

Surabaya, petisi.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus kembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait praktik pemerasan proses perizinan. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, SH, MH dalam press release yang digelar, Jumat (17/4/2026).

Dalam keterangannya, Wagiyo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan terhadap masyarakat, khususnya para investor dan pemohon perizinan. Modus yang digunakan yakni dengan menghambat atau mempersulit proses pengurusan izin apabila tidak disertai dengan pemberian sejumlah uang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama investor atau pihak yang merasa dipersulit dalam pengurusan perizinan, untuk tidak ragu melaporkan kepada kami. Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam banyak kasus, para pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses perizinan dapat berjalan. Jika tidak, permohonan mereka cenderung dihambat bahkan tidak diproses. Oleh karena itu, penyidik menilai perbuatan tersebut mengarah pada tindak pidana pemerasan.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara tertutup (silent operation), Kejati Jatim berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti penting. Di antaranya berupa bukti transfer keuangan, percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan uang, serta keterangan dari para pelapor.

“Silent operation ini kami lakukan untuk menjaga agar alat bukti tidak dihilangkan. Karena pembuktian perkara seperti ini cukup sulit jika tidak didukung bukti kuat,” jelas Wagiyo.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan sementara, penyidik telah mengamankan barang bukti uang senilai lebih dari Rp2,3 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen juga telah dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka antara lain Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta kemungkinan penerapan pasal dalam KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Ancaman hukuman dalam perkara ini diperkirakan dapat mencapai hingga 12 tahun penjara.

Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini ke tindak pidana lain, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan upaya menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan indikasi pencucian uang, tentu akan kami kembangkan,” imbuhnya.

Dalam waktu singkat, yakni kurang dari satu minggu, proses telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihak kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melacak aliran transaksi keuangan guna memperkuat pembuktian.

Wagiyo menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan siap mengawal setiap laporan yang masuk.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers. Jika ada informasi atau laporan, silakan disampaikan. Kami berkomitmen menindak tegas praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.