Kakanwil Kemenkumham Jatim Cek Kesiapan Kerja dan Tindakan Pada Orang Asing di Jember

oleh -37 Dilihat
oleh
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim Susi Susilawati saat di Kantor Imigrasi Jember

JEMBER, PETISI.CO – Kepala Kantor Kemenkumham Jatim melakukan kunjungan kerja (Kunker) untuk pantau kesiapan kinerja masing-masing kantor Imigrasi, dan sejauh mana tindakan pemantauan terhadap orang asing.

Tuntutan untuk kinerja optimal tersebut, agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang cepat dan profesional. Serta diharapkan dapat memberikan tindakan yang tepat untuk mengatasi persoalan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II Jember.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim Susi Susilawati kepada sejumlah wartawan menyampaikan, kepala Kantor Imigrasi harus dapat berinovasi dan profesional dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pimpinan telah memerintahkan, bagaimana caranya masyarakat dapat terpuaskan dengan pelayanan publik yang cepat. Kemudian selanjutnya, kami ingin pastikan juga bahwa tim pengawasan orang asing di masing-masing wilayah kerja Kantor Imgrasi itu berjalan dengan baik.mengingat beberapa kasus yang pernah terjadi dan itu disinyalir karena belum bergerak dengan cepat,” ulas Susi di Kantor Imigrasi kelas II Jember, Jumat sore (11/8/2017).

Ia mengatakan, pada tahun 2017 ini, pihaknya menginginkan agar terbentuk 300 tim pengawasan orang asing. “Saat ini baru 41 tim, dari 666 kecamatan (di Jatim). Idealnya itu semua (Kecamatan). Tetapi karena anggarannya yang sangat sedikit (masih dalam proses). Oleh karena itu (terkait kendala yang ada), rencananya akan dibentuk 300 tim tersebut, dan sudah kami laporkan kepada Bapak Gubernur (tentang kendala yang ada),” jelasnya.

Bahkan Wagub Jatim, lanjutnya, juga mendorong untuk pembentukan tim pengawasan orang asing tersebut. “Bahkan sebentar lagi, juga akan dibuat perda tentang pengawasan orang asing,” katanya.

Lebih jauh Susi menjelaskan, nantinya tim pengawasan orang asing tersebut, terdiri dari berbagai instansi. “Mulai dari Disnaker, Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya. Tugasnya adalah mendeteksi, sekali-kali melakukan razia kepada orang asing yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, atau melakukan aktifitas yang berbeda dengan izinnya,” jelasnya.

Diketahui olehnya, sampai dengan saat ini, Kantor Imigrasi di Jawa Timur sudah banyak melakukan tindakan tegas terhadap para orang asing yang menyalahgunakan izin yang dimiliki.

“Tindakan yang dilakukan, bisa di pidana maupun tindakan administrasi dengan melakukan deportasi ke negara asal,” tuturnya. (eva)