Kakek 60 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

oleh -42 Dilihat
oleh
Tersangka saat digelandang ke ruangan Unit PPA Polres Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO – Mashudah, warga Dusun Jompong Desa/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan harus mendekam lama di tahanan Mapolres Lamongan. Kakek berusia 60 tahun itu terancam hukuman 15 tahun lantaran tega melakukan pencabulan pada anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak masih berumur 17 tahun oleh orang tua korban berinisial S. Polisi pun langsung menjemput tersangka dan menahannya.

“Pelaku kami tahan untuk kami mintai keterangan. Kami juga telah meminta keterangan korban,” kata Kasat Reskeim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (18/10/2019).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pelapor di rumah sedang istirahat dan melihat anaknya mendekati pelapor dengan wajah ketakutan dan gemetar seperti dikejar orang.

“Pelapor kemudian bertanya kepada anaknya. Korban lalu mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh M,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari sang anak dan tak terima atas perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

“Dari keterangan pelapor, aksi bejat pelaku bukan untuk yang pertama kali. M juga pernah mencabuli korban pada 2011 di kandang sapi milik pelaku dan 2014 di rumah pelaku,” ungkapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan apa yang disampaikan korban maupun pelaku, saat itu korban mengaku sakit kepada ibunya yang ada di Malaysia. Sang ibu kemudian meminta tolong istri pelaku untuk memeriksakan anaknya ke bidan atau Puskesmas.

“Korban kemudian menginap di rumah pelaku. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban,” tandasnya.

Akibat ulahnya pelaku di jerat sesuai dengan UU perlindungan anak yang menyebutkan di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(ak)