Kalah Gugatan di PTUN Jatim, Bupati Bondowoso Wajib Bayar Perkara

oleh -335 Dilihat
oleh
Asisten I Setda Bondowoso, Wawan Setiawan saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Kasus Video Tik Tok Mantan Kepala Disparpora

BONDOWOSO, PETISI.CO – Orang nomor satu di Bondowoso, yakni bupati Salwa Arifin, kalah dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, saat melawan Harry Patriantono, yang merupakan salah satu mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Akibatnya, Bupati membayar biaya perkara sebesar Rp 403.000.

Tak hanya itu, Bupati juga harus membatalkan surat keputusan (SK) yang telah dibuat sebelumnya.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Asisten I atau Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Wawan Setiawan membenarkan jikalau Bupati kalah dalam gugatan persidangan di PTUN Jatim.

Di samping itu, Ia juga mengaku telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Dari putusan itu Pemkab Bondowoso akan mematuhi hasil putusan PTUN,” katanya dengan singkat, Jumat (5/3/2021).

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, hasil dari putusan majelis hakim PTUN Jatim juga membatalkan SK Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono (penggugat).

Selain itu, majelis hakim PTUN tersebut, juga mewajibkan Bupati untuk menerbitkan SK baru berupa penurunan jabatan pada Harry Patriantono (penggugat) setingkat lebih rendah.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, video tik tok berjoget ala India yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial (Medsos) dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Disparpora Bondowoso.

Dinilai menyalahi etika moral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Hary Patriantono dijatuhi sanksi oleh Bupati, melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.

Tak terima atas putusan majelis etik, Harry Patriantono lantas menggugat SK Bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Jatim. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.