Madiun, petisi.co – Bank Daerah BPR Kota Madiun menegaskan pihaknya tidak tengah berurusan dengan KPK saat tim penyidik menggeledah Kantor Bersama Pemkot Madiun di Jalan Panjaitan, Selasa (27/01/2026) terkait kasus dugaan korupsi fee proyek dan CSR yang menjadikan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. Ini menyusul sebelumnya dikabarkan adanya staf Bank Daerah yang turut diperiksa tim penyidik.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor bersama di jalan Panjaitan. Di tempat ini, informasinya KPK memeriksa ruangan Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Dan Permukiman.
Rahmad Syambudi, Kepala Bagian Bisnis, membenarkan jika saat itu dirinya bersama staf BPR lainnya mendatangi kantor bersama. Namun kedatanganya untuk melakukan tugas rutin atas kewajiban angsuran debitur yang kebetulan bekerja di salah satu OPD yang kantornya berada di gedung bersama tersebut.
“Kebetulan bersamaan dengan adanya penggeledahan tim KPK saya bersama tim collection mendatangi berkunjung ke kantor bersama,” Jelasnya.
Menurut Rahmad Syambudi, kedatangannya sama sekali tidak terkait dengan agenda tim penyidik KPk di kantor bersama Pemkot Madiun. “Tidak benar kalau kami diberitakan datang di kantor bersama karena terkait kegiatan KPK,” ungkapnya.
Sementara itu, hari ini Kamis (29/01/2026) tim penyidik KPK tengah menggeledah Balai Kota Madiun di jalan Pahlawan. Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR, Dinas Dinas Pendidikan, BKAD, DPMPTSP, Dinas LH dan menyita 2 unit mobil mewah dari rumah perempuan berinisial R yang diduga terkait kasus yang tengah menjerat wali kota non aktif Maidi, Kadis PUPR Thariq Megah dan Rokhim Ruhdiyanto, salah seorang pengusaha. (iya)








