SURABAYA, PETISI.CO – Kantor Notaris/PPAT Emil Zulkarnain, S.H., M.Kn Amar Law, Malik Aziz dan Rekan-Rekan menggelar tasyakuran sebagai bentuk keberhasilannya telah memenangkan kasus yang ia tangani. Bertempat di Ruko Landmart Blok B-6, tepatnya di Jalan Kayoon Nomer 38-40, Jumat (21/2/2020).
Syukuran kali ini merupakan wujud syukur atas keberhasilan team work atas menangnya gugatan perkara Perdata nomor: 828/Pdt./2019/PN.Sby.,
“Acara ini bertujuan mempererat silaturahmi antar Law. Alhamdulilah berkat kegigihan dan iktiar dari team work dan utamanya pertolongan Allah SWT, kami bisa melewati dan mengatasi perkara kasus miss understanding beberapa Minggu lalu,” ujar Emil Zulkarnain, S.H., M.Kn didampingi Malik Aziz.
Adanya kasus salah paham terkait pembuatan akte atau proses pengalihan hak jual beli tersebut sempat dibawah ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, perkara tersebut dicabut, Rabu 19 Febuari 2020.
“Kemarin sudah dicabut dari penggugat meskipun banyak duka namun indah pada waktunnya, dan riil murni tanpa ada tendensi apa pun,” tambahnya.
Adapun pesan dan harapan kepada team worknya yang disampaikan saat di pengunjung door stopnya, untuk tetap menjaga ke solidan, kekompakan dalam menjalankan tugasnya dan Lembaga hukum ini harus lebih maju dan tidak menolak perkara apapun baik itu perkara dari kalangan bawah atau kalangan atas.
“Pesan saya untuk tetap memperhatikan asas yang harus dijaga, seperti jujur, seksama, mandiri tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sesuai dengan Undang-Undang, menjaga rahasia, good faith, fidelity, fairness dan integrity.
“Keep going moving forward membela yang benar, jangan cari perkara, kalau ada perkara kita akan hadapin dan tidak akan kami tolak,” pungkasnya. (inul)