JEMBER, PETISI.CO – Hasil Temuan Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi kelas ll Kember, diketahui seorang WNA asal Jerman bernama Daniela Hempel (44) mengelola sebuah usaha penginapan Ijen Shelter yang bekerjasama dengan WNI, Daniela Hempel (44), terpaksa dideportasi oleh Petugas Imigrasi Klas II A Jember.
Kartana SH, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jember menjelaskan, WNA Jerman tersebut telah melanggar Pasal 75 UU Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia masuk ke Indonesia secara legal melalui Bandara Soekarno Hatta pada 27 Juni 2017 dengan visa ijin tinggal kunjungan.
“Namun ketika petugas melakukan pengawasan di Banyuwangi tepatnya di daerah Licin diketahui bahwa yang bersangkutan mengelola usaha Ijen Shelter bersama seorang WNI dan yang bersangkutan telah mengakuinya,” ungkap Kartana, Jumat (10/08/2018).
Selain WNA asal Jerman, ditemukan pula 2 orang WNA asal Thailand yang akan dideportasi pula oleh Imigrasi Klas II A Jember.
Mereka adalah Kusoi Kuna (17) dan Al Imron Sa Mae (19) yang telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya bersekolah di Pondok Pesantren Walisongo, Situbondo, mereka terpaksa kami deportasi karena telah overstay selama 327 hari,” imbuh Kartana.
Kedua WNA Thailand tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 12 Juli 2017 dengan visa ijin tinggal kunjungan juga.
Ketiga WNA tersebut akan dideportasi ke negara masing-masing pada Senin (13/8/2018). (eva)