JEMBER, PETSI.CO – Pelayanan Kantor Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Jember dikeluhkan warga. Pasalnya, pelayanan instansi pemerintah ini selain lama, juga meribetkan masyarakat.
Seperti yang dialami perempuan asal Kecamatan Kaliwates
bernama Eva (43), yang sudah kurang lebih satu minggu ini surat ijin perpanjangan HO milik gudang Pengering PTPN X yang berada di Dusun Ajung, Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, yang diurusinya hingga kini tak kunjung kelar.
“Bayangkan mas, mengurusi perpanjangan HO saja kita harus menunggu berhari hari, apalagi membuat, bisa satu tahun,” keluhnya dengan nada kecewa, Senin (13/3/2017).
Bukan perihal mondar-mandir kepengurusannya yang ia keluhkan, lanjut Eva, namun lamanya dan tidak kekonsistenan bentuk pelayanan dari Instansi pemeritah ini. Padahal semua permintaan persyaratan sudah dilengkapi.
“Terakhir senin lalu, surat rekom dari Kantor LH yang diminta sudah saya serahkan, tapi sampai saat ini masih tak kunjung selesai. Kemarin setelah saya lengkapi semuanya katanya tinggal ngetik,” jlentrehnya dengan nada kecewa.
Lebih parah lagi, etiap Eva hendak menemui Kepala Dinas Instansi pemerintah ini tak pernah ada di tempat.
Dihubungi melalui telepon selulernya ada nada masuk, namun tak pernah diangkat, SMS juga gak dibalas.
Syafi’i, Kepala Dinas Pelayanan dan Perijinan Satu Pintu menepis dirinya sulit untuk ditemui. Keterbatasan staf dan penataan baru yang mengakibatkan keterlambatan.
“Keterbatasan pegawai lah yang menyebabkan keterlambatan, sedangkan kerjaannya banyak,” begitulah disampaikan Eva kepada media ini menirukan kata kata Sapi’i.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak akan memperpanjang ijin yang ada, sebaliknya melaksanakan pendataan ulang.(yud)