Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Sosialisasi Perbup Nomor 22 Tahun 2020

oleh -80 Dilihat
oleh
Sosialisasi kepada para pengguna jalan di perempatan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Selasa (7/7/2020).

GRESIK, PETISI.COKapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto SH, SIK, MM, bersama Forkopimda Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi Perbup Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, kepada para pengguna jalan di perempatan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Selasa (7/7/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, S.I.K, MM, Dandim 0817 Gresik, Letkol Inf Budi Handoko, PLH Sekda Gresik, Nadlif, Kasatpol PP, Abu Hasan, dan Kepala Dinas Perhubungan, Nanang Setiawan, anggota gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Petugas gabungan tersebut turun langsung ke jalan raya dengan membawa spanduk yang bertuliskan imbauan kepada masyarakat dan para pengguna jalan.

Sepanduk tersebut berisi anjuran untuk menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan juga tentang sanksi yang akan diberikan ketika masyarakat tidak memakai masker saat keluar rumah. Petugas membentangkan banner ketika traffic light menunjukkan warna merah.

Melalui sosialisasi tersebut, Forkopimda Gresik yang hadir menekankan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan Perbub No. 22 tahun 2020.

“Setiap masyarakat jika keluar rumah wajib pakai masker, dan rajin cuci tangan,” ujar AKBP Arief Fitrianto.

Selain itu, juga diberikan penekanan terkait denda Rp. 150 ribu bagi pelanggar yang tidak memakai masker atau melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Mengingat per hari Senin (6/7/2020) persebaran Covid-19 masih terbilang tinggi, yaitu mencapai angka 923 kasus hampir tembus angka seribu. Untuk itu sosialisasi kepada warga masyarakat sangat penting dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran dalam penegakan protokol kesehatan dalam memerangi Covid-19. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.