Kapolres Sijunjung Menerima Penghargaan dari WWF

oleh -36 Dilihat
oleh
AKBP H Imran Amir SIK MH, Kapolres Sijunjung pada saat di TKP penadah pelaku pembantaian satwa dilindungi

SIJUNJUNG, PETISI.COSetelah ada pemberitaan media masa tentang penangkapan penadah pelaku pembantai satwa dilindungi. Akhirnya, Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK,MH dan Kasat Reskrim Wawan Darmawan, SIK dapat apresiasi dan penghargaan dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Sumatera. WWF adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian  dan restorasi lingkungan.

WWF Indonesia yang beralamat di Komplek Pemda Arengka Jalan Cemara Kipas No.33 RT 04/ RW 03, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru Riau itu memberikan apresiasi pada Kapolres dan Kasat Reskrim Sijunjung atas berhasilnya menangkap pelaku kejahatan pembantai hewan dilindungi.

Hal itu tertuang dalam surat WWF Indonesia bernomor; 2883/ WWF-PKU/ ADM/ II/ 2018 tertanggal 28 Pebruari 2018. Menyebukan, bahwa WWF Indonesia Program Sumatera sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polres Sijunjung dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan satwa liar.

“Untuk itu kami mengucapkan selamat dan sangat menghargai Kapolres Sujunjung AKBP H. Imran Amir, SIK, MH dan Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan, SIK dan jajarannya serta Polsek Kamang Baru yang telah bekerja bahu membahu atas penangkapan salah satu kasus penadah satwa dilindungi berinisial R alias Ali Ular pada Rabu 17 Februari 2018 di Batang Kalang Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” jelas WWF Indonesia yang ditanda tangani Nurchalis Fadhli selaku Program Manager WWF Central Sumatera Program.

Disebutkannya, tindakan kejahatan satwa liar merupakan tindakan merugikan negara, tidak saja dari sektor ekonomi namun juga ekologi.

“Kami berharap kita terus dapat bekerjasama dalam rangka menegakkan peraturan dan undang -undang yang berlaku, terutama dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak kejahatan perdagangan satwa satwa dilindungi di Sumatera Barat,” tulis surat yang ditanda tangani Nurchalis Fadhli yang ditembuskan pada Kapolda Sumbar dan Kapolri itu seperti dirilis Kapolres Sijunjung AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, Kamis (29/3/2018) malam. (gus)