Karaoke Suka Suka Kapas Krampung Digerebek

oleh -198 Dilihat
oleh
Barang bukti miras yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya dibantu Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (20/5/2017) dini hari, menggelar razia tempat hiburan malam.

Dalam razia tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan minuman keras (Miras) beralkohol golongan C berbagai jenis yang di jual belikan tanpa memiliki izin Siup MB (surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol).

Dua tempat hiburan malam yang menjadi sasaran petugas pada yakni, Karaoke Keluarga Suka-Suka dan Kafe Mystic. Dari dua tempat hiburan yang dirazia hanya satu tempat hiburan yang dinilai melanggar perda yakni, Karaoke Keluarga Suka-Suka yang berada di Mall Kapas Krampung Surabaya.

Karaoke Keluarga tersebut belum mengantongi izin Siup MB tetapi tempat itu nekat menjual belikan minuman beralkohol golongan C berbagai jenis seperti, Red Lebel, Dom, Gelbeys Vodka, Grand Marmer, Bailes, Kahlua, Southern Comport, Galiano dan Midori.

Disamping itu tim gabungan yang berjumlah puluhan orang ini, juga berhasil menggelandang sembilan pengunjung yang kedapatan tidak membawa identitas diri (KTP).

Dari sembilan orang pengunjung yang digelandang tersebut, tujuh orang dari Karaoke Keluarga Suka Suka dan dua orang lainya dari Kafe Mystic. Sembilan orang pengunjung itu, tiga diantaranya perempuan dan enam laki laki.

Kanit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda Satriono menjelaskan. Petugas sengaja menyita puluhan miras berbagai merk di Karaoke Keluarga Suka Suka karena Karaoke Keluarga tersebut sudah melanggar peraturan dan telah menjual belikan minuman beralkohol golongan C tanpa dilengkapi dengan SIUP.

Satriono juga menegaskan, razia tersebut akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi aman di Kota Surabaya yang kondusif menjelang bulan Ramadhan.

“Razia serupa akan terus dilakukan, tempat dan waktu akan ditentukan secara acak dan akan menindak tegas terhadap tempat hiburan malam atau Kafe yang nakal,” tutup Satriono. (han)