KUANSING, PETISI.CO – Demo karyawan PT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) Kuasing berlangsung selam 2 hari, mulai Senin (17/12/2018) sampai Selasa malam(18/12/2018) di lokasi pabrik PT TBS Bukit Payung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Provinsi Riau.
Demo diikuti karyawan serkuriti kebun dan karyawan pabrik sebanyak 300 orang, dikawal Polsek dan Polres Kuansing 30 personal dan TNI Koramil Kuansing 10 personal, Camat Pucuk Rantau Herman Susilo beserta staf.
Demo ini dipicu pengaturan kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Sornop Siahaan, Ketua Pengurus SBSI Riau menyampaikan, terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirops tentang perubahan jam kerja, pada awalnya pekerja bekerja 7 jam/hari 40 jam/minggu dan apabila kerja hari minggu dihitung lembur.
Kemudian terbit SK 50/TBS/Dirops/SK/2018 tentang penetapan jam kerja satuan pengamanan yang banyak merugikan karyawan dengan meniadakan jam lembur.
Pada awalnya persolan sengketa buruh di PT TBS ini diserahkan kepada SPSI, tetapi hasil berunding dinyatakan final oleh ketua SPSI PT TBS Arifin, tanpa membuahkan kesepakatan.
Karena hasil mediasi belum menjawab keluhan pekerja mediasi yang dilakukan SPSI, maka pekerja keluar dan mengundurkan diri dari SPSI sebanyak 250 orang.
Kemudian menyatakan bergabung dengan SBSI dan pengurus mengajukan Surat Perundingan bipartit 1, namun tidak ditanggapi menejemen PT TBS.
SBSI kemudian menyurati yang ke 2 sebelum perundingan dilaksanakan sesuai keinginan pekerja, pihak persuhaan mengambil kebijakan sepihak, menerbitkan surat mutasi kepada 50 orang sekuriti. Inilah i sebagai pemicu buruh berunjuk rasa untuk mempertanyakan kepada menejemen perusahaan.
Akhirnya pihak menejemen mempersilahkan perwakilan pengunjuk rasa untuk mediasi yang disaksikan Polisi dan TNI.
Hasil mediasi dibacakan Hasril Perwakilan Pekerja juru runding dengan ketentuan, setelah diadakan perundingan, penyelesaianya ditindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau sampai dengan tuntas.
“Semoga perjuangan ini segera mendapat solusi terbaik untuk karyawan dengan mengembalikan jam kerja seperti sebelum terbitnya SK no 50,” harap Udin perwakilan pengunjuk rasa.(gus)