Karyawan PT TBS Kuansing Dua Hari Demo

oleh -200 Dilihat
oleh
Karyawan sedang unjuk rasa di kantor PT TBS.

KUANSING, PETISI.CO – Demo karyawan PT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) Kuasing berlangsung selam 2 hari, mulai Senin (17/12/2018) sampai Selasa malam(18/12/2018) di lokasi  pabrik PT TBS Bukit Payung  Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Provinsi Riau.

Demo diikuti karyawan serkuriti kebun dan karyawan pabrik  sebanyak 300 orang, dikawal Polsek dan Polres Kuansing  30 personal  dan TNI Koramil Kuansing  10 personal, Camat Pucuk Rantau Herman Susilo beserta staf.

Demo ini dipicu pengaturan kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Karyawan sedang unjuk rasa di kantor PT TBS.

Sornop Siahaan, Ketua Pengurus SBSI Riau menyampaikan,  terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirops tentang perubahan jam kerja, pada awalnya pekerja  bekerja 7 jam/hari 40 jam/minggu dan apabila kerja hari minggu dihitung lembur.

Kemudian terbit SK 50/TBS/Dirops/SK/2018 tentang penetapan jam kerja satuan pengamanan yang banyak merugikan karyawan dengan meniadakan jam lembur.

Pada awalnya persolan sengketa buruh di PT TBS ini diserahkan kepada SPSI, tetapi  hasil berunding dinyatakan final oleh ketua SPSI PT TBS Arifin, tanpa  membuahkan kesepakatan.

Karena hasil mediasi  belum menjawab keluhan pekerja mediasi yang dilakukan SPSI, maka pekerja keluar  dan mengundurkan diri dari SPSI sebanyak 250 orang.

Kemudian menyatakan  bergabung dengan SBSI dan pengurus mengajukan Surat Perundingan bipartit 1, namun tidak ditanggapi menejemen PT TBS.

SBSI kemudian menyurati yang  ke 2  sebelum perundingan dilaksanakan  sesuai keinginan pekerja, pihak persuhaan mengambil kebijakan sepihak,  menerbitkan surat mutasi kepada 50 orang sekuriti. Inilah i sebagai pemicu  buruh berunjuk rasa untuk mempertanyakan kepada menejemen perusahaan.

Akhirnya pihak menejemen mempersilahkan perwakilan pengunjuk rasa untuk mediasi yang disaksikan Polisi dan TNI.

Hasil mediasi  dibacakan Hasril Perwakilan Pekerja  juru runding dengan ketentuan,  setelah diadakan perundingan, penyelesaianya ditindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Dinas Pengawasan  Tenaga Kerja Provinsi Riau sampai dengan tuntas.

“Semoga perjuangan ini segera mendapat solusi terbaik untuk karyawan dengan mengembalikan jam kerja seperti sebelum terbitnya SK no 50,” harap Udin perwakilan pengunjuk rasa.(gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.