Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Pimpin Penindakan Pelanggaran Kasat Mata dengan Tilang Manual

oleh -84 Dilihat
oleh
Penindakan tilang kepada salah satu pelanggar

TANJUNGBALAI, PETISI.COSatuan Lalulintas Polres Tanjungbalai menindak pelanggaran kasat mata dengan tilang manual. Dalam giat tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP Relapang Sitepu SH MH diikuti personil Sat Lantas, Rabu (07/06/2023).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai melakukan penindakan secara humanis dengan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata dan sasaran prioritas.

“Menjelaskan kepada pelanggar lalu lintas pelanggaran yang dilanggar dan penerapan pasal sesuai pasal yang tertera dalam UU LLAJ dan memberikan informasi yang Jelas terhadap pelanggar lalu lintas jadwal pelaksanaan sidang dan lokasi pengadilan pada saat pelaksanaan sidang tilang,” kata kasat.

Lanjut kasat, hasil giat yang dicapai meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang potensial laka lantas, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan terciptanya keselamatan berlalulintas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

“Dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas dan barang bukti yang dilakukan penyitaan STNK = 1 dan sepeda motor Roda 2 = 5, total 6,” pungkas Kasat. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.