Kasatpol PP Bondowoso: Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

oleh -161 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, S.Sos

BONDOWOSO, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso akan terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Operasi tersebut merupakan wujud komitmen dari bea cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok dan mengamankan penerimaan negara.

Hal ini ditegaskan oleh Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, pada petisi.co, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach.

“Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi. Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Slamet, menyebutkan, bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Bondowoso baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar,” katanya.

Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.

“Demi menekan peredaran rokok ilegal, kami berharap agar  masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dengan melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP apabila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai itu tindakan yang merugikan negara. (tif)