Penetapan Mantan Wakil Bupati Jadi Tersangka
Bondowoso, petisi.co – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah, pada Kamis 13 Februari 2025.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya.
“Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo dikonfirmasi terpisah.
Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp 100 juta.
“Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar,” bebernya.
Tersangka IBR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Diketahui, Irwan Bachtiar menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. Kasus dugaan korupsi dana hibah sudah santer beberapa tahun lalu. (eko)






