Kasus Bancaan Ratusan Juta oleh Oknum Bank Jatim Berbuntut

oleh -30 Dilihat
oleh
Perwakilan warga saat mendatangi Kejaksaan.

Warga Belor Datangi Kejaksaan

KEDIRI, PETISI.CO – Warga Desa Belor, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, melurug Kantor Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Selasa (11/4/2017).

Sebanyak 11 orang dari perwakilan warga mempertanyakan status sertifikat yang menjadi jaminan pada kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) tahun 2014.

Sebelumnya, kasus KKPE di Desa Belor menyeret empat terdakwa yakni Sunari, Sumadi, Cholis dan Dedy oknum Bank Jatim. Ketiganya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Dedy masih menjalani proses sidang.

Namun, dari vonis tersebut Sumadi dan Cholis melakukan upaya banding dan justru divonis lebih tinggi menjadi 5 tahun penjara. Sementara Sunari tidak melakukan banding dan menjalani vonis 4 tahun 6 bulan.

Salah satu koordinator warga, Indah, mengaku kedatangannya ke kejaksaan hanya ingin meminta kejelasan 25 sertifikat yang masih menjadi jaminan di Bank Jatim Kediri. Sebab, menurutnya kasus KKPE di Desa Belor saat ini sudah berstatus inkrach.

“Kita tidak ingin tiba-tiba nanti sertifikat warga dilelang. Oleh sebab itu, kita meminta kejelasan dari pihak kejaksaan, sejauh mana proses kasus ini. Soalnya untuk terdakwa Sunari prosesnya sudah inkrach,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Heru mengatakan sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan upaya kasasi dari dua terdakwa yakni Sumadi dan Cholis.

“Dari tiga terdakwa ini, kemarin dua terdakwa melakukan banding dan sudah vonis. Dan saat ini kita masih menunggu pemberitahuan dari mereka apakah kembali melakukan upaya kasasi. Jika tidak maka kita akan melanjutkan pada tahap meminta uang pengganti atau penyitaan aset yang nanti digunakan untuk menebus sertifikat yang saat ini menjadi jaminan Bank Jatim,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari kasus tersebut ketiganya dapat memberikan uang pengganti sebesar uang yang dipakainya agar tidak dilakukan penyitaan aset. Dari kasus KKPE Desa Belor, diketahui Sunari menggunakan uang kredit milik warga sebesar Rp 299 juta. Sedangkan Sumadi menggunakan uang sebesar Rp 149 juta dan Cholis menggunakan uang sebesar Rp 299 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 205 juta digunakan oleh Dedy yang merupakan oknum Bank Jatim.

“Untuk mengeluarkan jaminan di Bank Jatim harus tetap melunasi tanggungannya. Saat ini dari para terdakwa yang sudah memberikan uang pengganti untuk melunasi jaminan baru Sunari dan Dedy. Sedangkan Sumadi dan Cholis masih belum, jadi kita tunggu mereka dulu agar bisa melunasi,” pungkasnya.(dun)