Magetan, petisi.co – Unit Reskrim Polsek Maospati, Polres Magetan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa pencurian itu terjadi di tempat penitipan kendaraan yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Kejadian diketahui berlangsung pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.15 WIB dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin (05/01/2026).
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di lokasi penitipan kendaraan, kemudian beristirahat di rumah.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam. Saat itu, kunci kontak ditinggalkan dalam keadaan tergantung di dekat sepeda motor,” ujar Iptu Indra, Selasa (13/01/2026).
Sekira pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah. Namun, saat kembali ke lokasi sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
“Remaja yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Maospati untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambahnya.
Iptu Indra menegaskan, meskipun perkara melibatkan anak di bawah umur, penanganan kasus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Proses penanganan dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (mas)








