SURABAYA, PETISI.CO – Notaris Olivia Sherline Wiratno, dituntut dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Melakukan penipuan, merugikan korban Hendra Thiemailattu puluhan miliar rupiah.
Kerugian sebesar itu terkait jual beli tanah yang ternyata sertifikatnya palsu alias tanah bodong. Tanah tersebut berada di Gununganyar, Kalijudan, Trosobo dan Pakal.
Tuntutan terhadap terdakwa Olivia, disampaikan Jaksa pada sidang off line, di ruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/06/2021).
Dalam tuntutan, JPU Darwis menegaskan bahwa Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olivia Sherline Wiratno, dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Darwis saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Olivia telah merugikan korban Hendra sebesar Rp 38 miliar, dan berbelit-belit selama persidangan.
Sementata yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korban. Pernah mentransfer sebesar Rp 7 miliar ke adik Lukman Dalton, dan ke rekening Lilik Rp 4 miliar.
Terdakwa juga mengakui telah menyerahkan dua rumahnya kepada korban Hendra sebagai jaminan. Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum dan telah lanjut usia.
Atas tuntutan ini, Olivia melalui penasihat hukumnya, Anut Pranajaya, akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. “Kami mengajukan pledoi (pembelaan) Yang Mulia,” Kata Anut kepada majelis hakim.
Diketahui, pada tahun 2016 Hendra ditawari sebidang tanah oleh Alek Chandra. Bahwa terdakwa Lukman Dalton (terpidana) akan menjual tanah di Gununganyar. Luasnya 29.400 m2, dengan bukti SHM atas nama Lukman.
Selanjutnya Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor terdakwa Olivia di Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya. Karena Hendra tertarik penawaran tanah, terjadi transaksi. Hendra diminta Lukman membayar 14,5 miliar termasuk biaya Notaris.
Saksi Hendra membayar dengan cek senilai Rp 14,5 miliar. Diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.
Pada bulan Mei 2017, Hendra ditawari saksi Alek lagi, Lukman menjual tanahnya di daerah Gununganyar Tambak, seluas 42.000 m2, sudah SHM, dengan harga 25 miliar.
Saksi Hendra membayar dengan cek Rp 5,5 miliar, dan sisanya Rp 20 miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gununganyar.
Namun, saat Hendra ingin menjual tanah di Gununganyar, calon pembeli mengecek lokasi. Ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok.
Kemudian Hendra komplain ke Lukman.
Namun, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah di Trosobo Sidoarjo. Tanah itu disepakati harganya Rp 49,8 miliar. Dengan demikian Hendra tinggal membayar Rp 34 miliar.
Akan tetapi saat SHM dibalik namakan di Notaris Olivia, Hendra sudah curiga, SHM tersebut juga palsu. Dan benar, ketika Hendra mengecek ke notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu.
Demikian juga semua sertifikat tanah yang dibeli dari Lukman, ternyata palsu. Kasus ini dilaporkan ke polisi. (pri)