BATU, PETISI.CO – NGO (Non Gaverment Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, yang diketuai Alex Yudawan soroti kasus tindak pidana korupsi di Kota Batu, Jumat (5/3/2021).
Hal itu disampaikan Alex, setelah YUA Jatim berkirim surat kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Timur, Kamis 4 Maret 2021, dengan No Surat: 088/YUA.PJT/DTPK/III/2021.
“Isi surat tersebut, menanyakan beberapa kasus di Kota Batu yang diduga mandek atau dianggapnya jalan di tempat. Artinya, banyak kasus korupsi tidak ditangani secara cepat, tegas, serius oleh lembaga penegak hukum walaupun sudah ada “Political Will” dari pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.
Ditegaskan Alex, padahal di dalam Undang-Undang sudah dijelaskan secara tegas di dalam pasal per pasal tentang orang yang melakukan pelanggaran hukum terkait tindak pidana korupsi.
“Saya menyayangkan, di sini ada indikasi dugaan kuat tentang menyalahgunakan keuangan, kesempatan atau kedudukan atau sarana prasarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman hukuman dan denda uang,” paparnya.
Lebih jauh, Alex berpendapat, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh beberapa pejabat di Kota Batu, sampai saat ini belum jelas penangananya, seharusnya aparat penegak hukum segera menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Maka kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur, menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang jalan ditempat sehingga menimbulkan kesan bahwa kasus tersebut dipetieskan,” bebernya.
Hal tersebut diatas, kami sampaikan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintah yang baik, transparan, dan profesional, berdasarkan:
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi dan Nepotisme.
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
– Paratutan Pemerintah Nomor 72 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah pemberantasan korupsi.
– Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan korupsi. (iqb/eka)