Kasus Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah, Ini Sikap PW SAPMA PP Jatim

oleh -118 Dilihat
oleh
PW SAPMA PP Jatim, Arderio Hukom

Surabaya, petisi.co – Dunia Pendidikan di Jawa Timur (Jatim) akhir-akhir ini masih tidak jauh dari isu dan persoalan ‘penahanan ijazah’ siswa oleh sekolah yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti masih memiliki hutang atau tunggakan ke sekolah, atau hal lainnya.

Masalah tersebut, membuat sekolah atau institusi Pendidikan sejenis melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang bersangkutan. Baru bisa ‘ditebus’ setelah siswa tersebut menyelesaikan hutang atau tunggakannya.

“Tentu hal ini ironis dan sangat disayangkan,” kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jatim, Arderio Hukom dalam siaran persnya, Senin (14/4/2025).

Berdasar data yang dicatat oleh Komisi Nasional Pendidikan, setidaknya terdapat 400 ijazah siswa/siswi sekolah di Jawa Timur yang masih ditahan sekolah (Sumber: https://www.liputanjatim.com/komnasdik-400-ijazah-siswa-sekolah-di-jatim-ditahan-sekolah/).

Dari 400 kasus penahanan ijazah tersebut, rata-rata disebabkan oleh siswa yang belum bias menyelesaikan tunggakan atau hutang ke sekolah dengan jumlah yang bervariatif, mulai 1,5 juta sampai dengan 8 juta rupiah per-siswa.

“Penahanan ijazah siswa oleh sekolah memiliki potensi mal-administrasi yang cukup tinggi karena didalamnya rawan dugaan penekanan hingga pemerasan sampai penyalahgunaan wewenang atau bahkan dokumen,” ungkapnya.

Karena itu, penahanan ijazah yang masih kerap terjadi tidak boleh ada dan terulang lagi di Jatim apapun alasan dan latar belakangnya. PW SAPMA PP Jatim menyampaikan sikap berupa poin-poin penting antara lain:

  1. Penahanan ijazah siswa oleh sekolah tidak boleh lagi terjadi, hal ini seperti yang diinstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, agar sekolah di seluruh Jatim tidak lagi melakukan penahanan terhadap ijazah siswa:
  2. Ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak siswa setelah mereka lulus atau menyelesaikan jenjang pendidikannya, maka, ijazah merupakan ‘hak’ dan harus diberikan tanpa ada alas an maupun latar-belakang apapun.
  3. Penyerahan ijazah dilakukan tanpa ada pungutan atau tambahan biaya lain-lain, maka bila perlu, pihak sekolah mendistribusikan atau mengantarkan langsung dokumen ijazah ke rumah siswa agar dipastikan dokumen negara tersebut sampai dan tepat sasaran;
  4. PW SAPMA PP Jatim mendukung instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk tidak melakukan penahanan ijazah bagi seluruh sekolah di Jatim.
  5. PW SAPMA PP Jatim menginstruksikan kepada seluruh PC SAPMA Kabupaten dan Kota seluruh Jatim untuk mengawal instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jatim tersebut, memastikan tidak ada sekolah diwilayahnya yang masih melakukan praktek penahanan ijazah serta berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat bila menemukan praktik tersebut masih berlangsung. (bm)