Tuban, petisi.co – Kasus dugaan pengrusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih terus bergulir. Perkara yang menyeret nama Kades Mlangi, yakni Siswarin dan Kades Kujung, Jali serta Kasun Kadutan, Hadi Mahmud, kini menjadi sorotan publik. Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus yang melibatkan alat berat dalam aksi perobohan pagar tersebut, Senin (20/01/2025).
Nur Aziz, kuasa hukum pelapor, bersikeras bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Ia menegaskan bahwa unsur pasal tersebut telah terpenuhi, mulai dari pelaku lebih dari satu orang hingga aksi yang dilakukan di hadapan saksi mata.
“Kami tetap kukuh pada Pasal 170 ayat (1) KUHP. Pengrusakan ini dilakukan secara terang-terangan, dilihat banyak orang, dan melibatkan lebih dari satu orang. Unsur pasalnya jelas terpenuhi,” tegas Aziz.
Meski alat berat yang digunakan untuk merobohkan pagar dioperasikan oleh satu orang, Aziz menilai tindakan tersebut tidak berdiri sendiri.
“Operator alat berat tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang memberikan perintah langsung di lokasi kejadian, yakni Kadus Kadutan. Selain itu, ketiga terlapor juga berada di lokasi saat aksi berlangsung,” tambahnya.
Aziz menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat unsur penyertaan (deelneming), yang berarti lebih dari satu orang terlibat dalam satu tindak pidana. Ia pun meminta penyidik agar bekerja secara cermat, cepat, dan profesional untuk menuntaskan kasus ini.
“Ini bukan sekadar masalah pengrusakan pagar, tapi juga tentang penegakan hukum yang adil. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Aziz, yang juga seorang dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan, mengenai kasus perusakan pagar rumah warga kali ini pihaknya telah menambah pemeriksaan ahli pidana. Setelah pemeriksaan ahli pidana, maka akan dilakukan gelar untuk penetapan tersangka. Sedangkan, untuk saksi-saksi lain sudah dilakukan pemeriksaan pada jadwal sebelumnya
“Saksi-saksi sudah di periksa semua, ini ada tambahan pemeriksaan dari ahli pidana karena pemeriksaan ahli pidana terakhir setelah semua saksi selesai. Setelah itu baru gelar penetapan TSK,” ujar AKP Dimas sapaan akrabnya.
Di sisi lain, untuk menggali kejelasan lebih lanjut terkait kasus ini, wartawan Petisi.co telah berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Desa Mlangi, Kadus Kadutan, dan Kepala Desa Kujung, yang disebut-sebut turut terkait dalam perkara ini. (ric)