Kasus Penipuan Rp 48,9 M, Ada Aliran Uang ke Kantor Rahmat Santoso

oleh -102 Dilihat
oleh
Terdakwa Lily Yunita

SURABAYA, PETISI.COSudah ketiga kalinya Rahmat Santoso yang kini menjadi Wabup Blitar, tak hadir di persidangan kasus dugaan penipuan Rp 48,9 miliar. Pada sidang dengan terdakwa Lily Yunita, Selasa (14/9/2021), Jaksa menghadirkan saksi Rizky Tri Ardiantopada.

Rizky Tri Ardianto, adalah karyawan bagian keuangan di Samudra and Co. Sebuah kantor di Surabaya yang bergerak di bidang jasa hukum, tempat Rahmat Santoso bekerja.

Kehadiran Rizky, menjadi saksi fakta adanya keterkaitan antara Lily Yunita dengan Rahmat Santoso. Dalam pembebasan lahan milik H Djabar di Osowilangun, Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rachmat Santoso.

Di hadapan majelis hakim diketuai Erentua Damanik, saksi Rizky mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 kantornya pernah terima uang dari terdakwa Lily Yunita sekitar Rp 13,5 miliar. Kata Rizky, uang itu merupakan pinjaman, atas itu inisiatif dari Rahmat Santoso.

“Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam. Ada kuitansinya, kurang lebih Rp 10,5 miliar,” kata Rizky dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat diitanya Hakim Ketua Erentua Damanik, apakah pinjam meminjam tersebut ada batas waktunya? Saksi Rizky menjawab tidak. Tetapi akan dibayar secepatnya.

“Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening saya dari Ibu Lily Rp 13,5 miliar untuk kantor. dari utang Rp 13,5 miliar tersebut sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” kata saksi Rizky menjelaskan.

Dalam sidang saksi Rizky juga mengungkapkan bahwa pinjam meminjam tersebut ada bunganya. Saksi juga mengatakan, pada 7 Juli, Rahmat Santoso pinjam uang Lily Yunita Rp 500 juta.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki, siapakah H Gwan? Saksi Rizky mengaku tidak mengenalnya.

Ditanya lagi, kenapa ada pembayaran Rp 9 miliar ke Kho Andik? Rizky menjawab untuk pembayaran pembelian jam. “Pak Rahmat juga pernah beli jam Rolex harganya Rp 400 juta.

Sementara itu Jaksa Farida Hariani, menanyakan kenapa uang sebanyak itu masuk ke rekening pribadi saksi RizkyRizky? Bukan ke rekening kantor hukum Rahmat Santoso and Partner atau ke Samudra and Co? Saksi Rizky menjawab, bahwa ke dua usaha tersebut tidak mempunyai rekening.

Usai persidangan, Satria Marean salah satu tim kuasa hukum korban mengatakan, soal pembayaran jam Rolex, ada sangkut pautnya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Itu ada sangkut pautnya dalam pasal TTPU,” kata dia.

Satria juga berharap Rahmat Santoso dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. “Kami berharap Rahmat dihadirkan dalam persidangan,” kata dia kepada awak media.

Sementara, JPU Hari Basuki saat ditanya terkait pemanggilan Rahmat Santoso, mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan untuk ke tiga kalinya.

“Kami sudah mingirimkan panggilan, tapi beliau (Rahmat Santoso) masih belum bisa datang dengan alasan menjadi Kasatgas Covid-19 di Blitar,” jelas Hari Basuki.

Diberitakan sebelumnya, Lily Yunita yang residivis itu kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.

Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata tidak bisa dicairkan.

Untuk menjerat terdakwa Lily dengan pasal penipuan, Jaksa pun mengamankan barang bukti. Diantaranya berupa 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Dua unit mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 unit mobil Pikap, 6 jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 buah cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.