Kasus PT PWU Rugikan Negara Rp 11,071 Milyar

oleh -102 Dilihat
oleh
Suasana sidang praperadilan yang diajukan pihak Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN sekaligus tersangka kasus korupsi PT PWU yang digelar di PN Surabaya. (kurniawan)

Perhitungan BPKP Sudah Turun

SURABAYA, PETISI.CO – Posisi Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana, tersangka dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), makin tersudut dengan keluarnya hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara bernomor SR-936/PW.13/5/2016, BPKP menyatakan bahwa kerugian negara yang timbul atas kasus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut sebesar Rp 11,071 miliar.

Jumlah tersebut, merupakan penghitungan kerugian negara dari pelepasan aset PT PWU yang terdapat di Kediri dan Tulungagung saat kedua tersangka menjabat sebagai pejabat dan pengambil kebijakan di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.

Menurut BPKP, kerugian negara tersebut timbul dari penjualan aset PT PWU di jalan Basuki Rahmad no 21, jalan Hasanudin no 2 Kec Balowerti Kediri dan jalan Hasanudin no 1 Tulungagung, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan sistem prosesur penjualan aset PT PWU Jatim.

Adapun rincian jumlah kerugian negara menurut perhitungan BPKP sebagai berikut:
1.      Selisih antara nilai penjualan yang seharusnya menurut Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dalam SISMIOP tahun 2003 dibandingkan dengan realisasi pembayaran atas penjualam aset Kediri dari Rp 24 miliar dijual hanya Rp 17 miliar, jadi kerugian negara sebesar Rp 7,045 miliar.

  1. Selisih penjualan yang seharusnya menurut NJOP dalam SISMIOP tahun 2003 dibandingkan dengan realisasi pembayaran atas penjualan aset Tulungagung dari 10,08 miliar hanya dijual Rp 8,75 miliar, jadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
  2. Penerimaan atas penjualan aset Kediri yang tidak jelas penerimaannya sekitar Rp 250 juta.
  3. Pengeluaran biaya pengosongan untuk aset Kediri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 1,5 miliar.

Tentang perhitungan kerugian negara ini, juga sempat dijabarkan oleh Jaksa Ahmad Fauzie dari pihak termohon praperadilan yaitu Kejati Jatim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11/2016).

Dalam sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon ini, Ahmad Fauzie juga menyesalkan sikap saksi ahli yang dinilai rela menjual profesi dan harga diri demi mendapatkan sejumlah uang dari pihak yang membayarnya.

Tudingan itu, berdasarkan dari banyaknya keterangan saksi ahli yang bertentangan dengan semangat anti korupsi dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kepala Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, saat dikonfirmasi membenarkan terkait turunnya hasil perhitungan BPKP Jatim tersebut.

“Hasil perhitungan BPKP sudah turun dan kita terima pada Kamis (17/11/2016) lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (21/11/2016).

Masih Dandeni, pihaknya menyakini apa yang menjadi hasil perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP tersebut merupakan perhitungan yang valid. “Sebelum melakukan perhitungan hasil kerugian negara, banyak tahap mekanisme yang harus dilalui BPKP dalam prosesnya. Jadi apa yang sudah menjadi hasil BPKP tersebut merupakan hasil yang bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya,” terang Dandeni.

Dandeni juga menambahkan, dalam melakukan perhitungan kerugian negara, BPKP tidak serta merta menuruti permintaan jaksa. “Tidak sembarangan, BPKP tidak mungkin mau menghitung apabila diyakini tidak ada kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi yang diajukan oleh penyidik,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan.

Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga
pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos koran itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. (kuriawan)