Kasus “Pungli” PKL Mejayan Polisi Tetapkan Satu Tersangka

oleh -31 Dilihat
oleh
Pedagang Kaki Lima (PKL) Alon - Alon Mejayan

MADIUN, PETISI.COPengungkapan kasus dugaan pungutan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) Alon –  Alon Mejayan mulai menunjukkan titik terang. Senin (02/04/2018) Bareskrim Polres Madiun melakukan gelar perkara, diketahui sementara polisi bakal menetapkan satu orang tersangka.

Melalui Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, diperoleh informasi bahwa pengungkapan kasus yang menimpa ratusan PKL relokasi Alon – Alon Mejayan saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Pantauan petisi.co proses meningkatkanya status penyidikan tersebut diambil setelah melalui proses gelar perkara selama 2 jam di salah satu ruang di Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Ngadiman.

“Dari hasil gelar perkara tadi kasus PKL Alon – Alon Mejayan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya dalam status penyidikan ini kita telah tetapkan tersangka. Sementara satu,” ujar AKP Sumantri.

Namun demikian, dari hasil klariifkasi beberapa saksi yakni pedagang dan pengurus paguyuban PKL “Sembilan Pemuda” polisi sementara masih mengkategorikan kasus tersebut mengarah pada tindak pidana penipuan atau pemerasan.

Disinggung apakah ada uang yang diminta oleh pengurus paguyuban PKL mengalir ke Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Pemkab Madiun, Sumantri mengatakan pihaknya masih butuh waktu dalam proses penyidikan. Hal yang sama juga terkait dugaan adanya peran oknum pejabat sebagai “pelindung” paguyuban PKL.

“Ya jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi ke arah itu kita akan panggil yang bersangkutan,” tambahnya.

Sekedar diketahui, kasus tersebut mencuat setelah perwakilan PKL Alon – Alon Mejayan melaporkan telah dipungut sejumlah uang oleh paguyuban PKL “Sembilan Pemuda” dalam proses relokasi PKL yang awalnya di sepanjang jalan Alon – Alon Mejayan. (iya)