Kasus Tanah Negara di Kabupaten Bondowoso Masih Bergulir di KPK

oleh -124 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack ketika memberikan informasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Status kasus Tanah Negara (TN) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ternyata masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack pada petisi.co, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, kami hanya memberikan informasi kepada masyarakat Bondowoso, khususnya pengelola tanah negara, bahwa saat ini status kasus tanah negara masih dalam penanganan pihak KPK.

“Sebab kasus tanah negara tersebut, ternyata tidak termasuk dari 36 kasus yang dihentikan oleh KPK,” ungkapnya.

Namun, pada saat tim KPK yang nenangani masih terus mendalami bukti-bukti untuk mengetahui perihal gratifikasi yang diduga melibatkan beberapa pejabat Bondowoso. Baik yang masih menjabat maupun yang sudah purna tugas.

“Yang jelas sesuai dengan perkembangan kasus itu, secara formal sudah di temukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi terus di dalami untuk menentukan bukti materiilnya,” jelas Agus.

Dan kami, sudah meminta kepada pihak tim penindakan KPK untuk terus mengembangkan dan mendalami kasus tanah tersebut.

“Bahwa perkembangan yang baru kami akan memberikan keterangan lanjutan tentang transaksi tanah negara itu di lakukan sampai pada tahun 2019,” katanya.

Berdasarkan perkembangan info yang kami terima, lanjut Agus, ternyata tanah negara tersebut, tidak hanya berhenti di sekitaran 2000 hektar saja.  Namun, yang diduga transaksi sampai tahun 2019 itu sekitar hampir 8000 hektar.

“Berarti ini pihak KPK harus segera menelusuri perkembangan transaksi tanah negara yang kurang lebih 8000 hektar itu,” cetusnya.

Seraya menambahkan, di sisi lain kami minta kepada KPK untuk memanggil beberapa orang sebagai saksi tambahan untuk segera di mintai keterangannya berkaitan dengan adanya tanah negara yang mencapai sekitar 8000 hektar tersebut, karena disinyalir banyak melibatkan pejabat Bondowoso.

“Dan kami yakin, kasus tanah negara yang ditangani oleh KPK akan segera terungkap dengan jelas dan kasus itu sampai pada meja hijau atau pengadilan tipikor,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.