Kayu Jati Milik Perhutani Diembat, Pria Asal Desa Ngubalan Tulungagung Ditangkap Polisi

oleh -80 Dilihat
oleh
Petugas meminta keterangan dari tersangka.

TULUNGAGUNG, PETISI.COLT (39) pria asal Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung.

Pasalnya, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan kasus dugaan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau orang perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Barang bukti kayu jati.

Kapolsek Kalidawir, AKP. Santoso melalui Paur Subbag Humas Polres Iptu Nenny Sasongko menyampaikan kronologinya.

“Pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 08.30 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan kegiatan orang perseorangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu jati tanpa ijin,” jelas Iptu Nenny, Selasa (23/2/2021) malam.

Dan akhirnya, lanjut Iptu Nenny, pada pukul 10.50 WIB pelapor dan anggota Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan ke lokasi.

“Dan benar saja, di tempat tersebut didapati 21 batang kayu jati berbagai ukuran yang dikuasai terlapor dan diakui bahwa kayu jati tersebut berasal dari Petak 2 a dan petak 3 a RPH Ngubalan BKPH Rejotangan BH Blitar KPH Blitar turut tanah LMDH Kucur Permai Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

Sekira pukul 11.00 WIB Polsek Kalidawir bersama-sama dengan KRPH Blitar telah melakukan penangkapan.

Barang bukti yang disita, 1 buah gergaji manual/tangan, 1 buah kapak, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210 cm tebal 10, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 220 cm tebal 10, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 290 cm tebal 10, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 250 cm tebal 10, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 240 cm tebal 10, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 270 cm tebal 10, 1  buah potongan kayu jati ukuran panjang 150 cm tebal 16.

Kemudian, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210 cm tebal 13, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 200 cm tebal 13, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 250 cm tebal 13, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 200 cm tebal 10, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210 cm tebal 16, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 220 cm tebal 16, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 130 cm tebal 16.

Dan, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210 cm lebar 10 cm tebal 12, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 290 cm lebar 10 cm tebal 12, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 260 cm lebar 10 cm tebal 12, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 270 cm lebar 12 cm tebal 12.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kalidawir guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pasal yang dilanggar, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.