Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Asal Ngadisimo Dibekuk Satreskoba Polresta Kediri

oleh -228 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Kediri Kota.

KEDIRI, PETISI.COPolresta Kediri dari Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan pemuda asal Kelurahan Ngadisimo di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, Rabu malam (05/08/20).

Pemuda tersebut berinisial BOC (22) beralamat di Jalan Ngadisimo II Gang Buntu yang sehari-hari tidak bekerja alias pengangguran.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas, AKP Kamsudi mengatakan pada media petisi.co, bahwa kejadian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo sering terjadi transaksi narkoba.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo,” terang AKP Kamsudi, Kamis pagi (06/08/20).

AKP Kamsudi menjelaskan, setelah digeledah ditemukan delapan klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dalam tas kecil yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 1 klip sabu seberat 5,14 gram, 1 klip sabu seberat 4,42 gram, 1 klip sabu seberat 1,09 gram, 1 klip sabu seberat 0,61 gram, 1 klip sabu seberat 0.50 gram, 1 klip sabu seberat 0,50 gram, 1 klip sabu seberat 0,27 gram, 1 klip sabu seberat 0,19 gram, 1 buah HP Realme 5 warna biru + sim card, Uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 450.000, 1 buah isolasi, 1 buah gunting kecil,1 bendel klip plastik dan 1 buah tas kecil.

“Saat ini tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” jelas AKP Kamsudi.

Kini tersangka akan dijerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.