Kedapatan Memiliki dan Edarkan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -133 Dilihat
oleh
Pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.COUngkap kasus narkoba, Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak peredaran gelap narkoba-narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap EDP (19) yang diduga sebagai pengedar dan memiliki sabu pada Kamis (7/10/2021) dini hari.

Remaja putri kelahiran Blitar tersebut diketahui berdomisili/kos masuk wilayah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kasatresnarkoba IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH menerangkan atas ungkap kasus narkoba dengan adanya penangkapan terhadap EDP.

“Pada Kamis 7 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 WIB Opsnal Satresnarkoba Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap EDP karena kedapatan menjual dan memiliki sabu,” terang Nenny.

Penangkapan terhadap pelaku/EDP tersebut, lanjut Nenny, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 3 (tiga) poket sabu dengan berat total 0.94 gram, 1 (satu) bekas bungkus rokok LA, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah celana pendek,” lanjutnya.

Ditambahkan Nenny, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.