Kejaksaan Negeri Jember Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2019

oleh -63 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza, memaparkan kepada awak media

JEMBER, PETISI.CO – Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum di masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Jember  Prima Idwan Mariza, memaparkan kepada awak media, capaian kinerja selama tahun 2019 di aula Kejari Jember.

Di Bidang Pidana Umum menangani perkara secara serius yang menonjol di masyarakat, antara lain narkoba dan perlindungan anak.

“Sedangkan pada Bidang Pidana Khusus, Kejari Jember telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 258.910.000, yang berasal dari upaya eksekusi denda, uang pengganti, rampasan dan biaya perkara,”  Papar Prima.

Selanjutnya, terkait dengan perkara yang ditangani, terdapat tiga perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan, yakni korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan yang dinaikkan tahap penyidikan, korupsi pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) tahun 2018 di Desa Wirowongso dan korupsi pengusulan dana Bansos tahun 2014.

Sedangkan perkara kedua dan ketiga yang masuk tahap penyelidikan, Kejari Jember masih melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi.

Sementara pada tahap penyidikan, ada tiga perkara yang ditangani dengan rincian terdiri dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017 di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, dengan kerugian negara sebesar Rp 476.529.600, sedangkan satu perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan.

“Dua perkara terkait rehab RTLH telah memasuki tahap penuntutan dan saat ini masih dalam proses persidangan. Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Kejari Jember saat ini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari ahli,” katanya.

Lebih jauh Prima menjelaskan dalam setahun ini, perkara pidana khusus yang telah dieksekusi sebanyak 13 perkara dan ada satu upaya hukum berupa kasasi yang dilakukan Kejari Jember, yaitu perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Choirul Suparjo.

Prima juga menerangkan, Kejari Jember telah mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB pada tahun 2019, sehingga menjadi pelecut semangat untuk berupaya lebih dalam menghadirkan hukum di tengah-tengah masyarakat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat hukum.

“Harapan ke depan tahun 2020, Kejari Jember bertekad untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan semua bidang, terutama bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari Jember bertekad untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.