Kejari Batu Sosialisasi Program Jaksa Sayang Anak

oleh -81 Dilihat
oleh
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, bersama Walikota Batu, Hj.Dewanti Rumpoko

BATU, PETISI.CO Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Dr Supriyanto, SH.MH, melakukan sosialisasi Program Jaksa Sayang Anak di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu Kamis (21/1/2021).

Program kerja tersebut sebagai langkah Kejari Batu untuk melakukan pendampingan dan perlindungan hukum kepada anak-anak di Kota Batu.

Pada sesi sosialisasi, Supriyanto menyatakan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir anak-anak di Batu sering terlibat dalam kasus tindak kejahatan, baik sebagai pelaku atau korban.

“Dari tahun 2018 hingga 2020, mayoritas kasus yang melibatkan anak adalah pencabulan dan pemerkosaan,” ungkap Supriyanto.

Permasalahan tindak pidana anak di Kota Batu dipandang Supriyanto berasal dari aspek internal keluarga sendiri, terutama dari segi ekonomi dan keharmonisan  keluarga.

“Faktor yang mempengaruhi tindak pidana anak dapat terlihat jika keluarganya tidak harmonis, broken home, hingga ketimpangan ekonomi keluarganya,” tegas Supriyanto.

Nantinya, Program Jaksa Sayang Anak akan dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tentang pentingnya komunikasi antara orang tua dengan anak. Cara tersebut dipandang oleh Supriyanto agar anak tidak terjerumus kepada tindak kejahatan.

“Anak cenderung melakukan tindakan menyimpang ketika kurang diperhatikan oleh orang tua,” ucap Kepala Kejari Batu tersebut.

Dengan program ini pula, Kejari Batu berusaha mencari akar permasalahan yang dialami oleh anak, sehingga mereka melakukan tindak kejahatan.

Kejari Batu tidak mengutamakan upaya penindakan hukum, melainkan melakukan pendampingan dan pembinaan. Menurut Supriyanto, jalur pengadilan berpotensi untuk mengganggu kondisi psikologis anak.

“Anak-anak masih dibawah umur dan belum siap untuk diproses secara hukum sepenuhnya,” tutur Supriyanto.

Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, saat menyampaikan sosialisasi

Jika terdapat anak yang menjadi pelaku dari tindak kejahatan,  maka jaksa akan mengajukan proses diversi hukum. Artinya, proses pengadilan anak dibawah umur harus dilakukan diluar lingkungan pengadilan.

“Kami (Kejari Batu-red) akan mengajukan proses diversi hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana,” ungkap Supriyanto.

Kedepannya, Kejari Batu akan melakukan koordinasi dengan Walikota, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB, red) Kota Batu untuk melakukan proses pendampingan dan pembinaan hukum kepada anak-anak.

“Program ini dilakukan dengan koordinasi dengan Walikota, Dinas Pendidikan, dan Dinas DP3AP2KB,” pungkasnya.(iqb/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.