BONDOWOSO, PETISI.CO – Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia, tak hanya menjadi ajang seremonial semata. Mengapa demikian, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, telah berhasil mengungkapkan empat kasus korupsi di bidang pendidikan, yang disebut-sebut merugikan negara dengan total ratusan juta rupiah.
“Penanganan korupsi di Bondowoso kami sedang menangani empat perkara korupsi, yang direncanakan hari ini akan kami limpahkan ke Pengadilan. Kalau bukan hari ini besok,” tutur Kajari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, kepada sejumlah wartawan usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia, Senin (9/12/2019).
Empat kasus korupsi di bidang pendidikan, yakni dua kasus Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) dan sisanya kasus korupsi Block Grant. Namun, pihaknya tidak melakulan penahanan terhadap ke empat tersangka. Karena, disebutnya dalam upaya pengembalian uang negara.
“Baru satu yang mengembalikan kerugian negara. Hari ini, kami menunggu tiga orang yang katanya berencana untuk mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Disamping itu, ia menyebutkan secara terperinci nominal kerugian negara. Diantaranya, untuk kasus korupsi Getar Desa dengan terdakwa HR sekitar Rp 56,4 juta, dan terdakwa HAT sekitar Rp 45 juta.
Adapun, dalam kasus Block Grant, dengan tersangka AP sekitar Rp 72,1 juta, dan AS sekitar Rp 129,7 juta.
“Mereka mengembalikan hari ini, kami akan melimpahkan hari ini juga ke Pengadilan. Karena mereka menyalahgunakan kewenangan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus block grant ini ditemukan perbuatan melawan hukum berupa pembangunan non-fisik sekolah yang tak sesuai dengan RAB.
“Block grant ini hibah dari Kementrian, itupun swakelola untuk SD dan SMP. Tersangkanya itu kepala sekolah. Untuk Getar Desa itu, tersangkanya adalah Kepala Desa dan mantan Kepala Desa,” ujarnya.(tif)