Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Ribuan Butir Narkoba

oleh -108 Dilihat
oleh
Kasi BB bersama Kajari Jember saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

JEMBER, PETISI.CODi tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tetap melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara diantaranya tindak pidana narkotika, psikotropika maupun tidak pidana umum lainnya. Dengan tetap mengikuti aturan physical distancing yaitu memakai masker, sarung tangan, dan tetapmenjaga jarak. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jember, Kamis (16/4/2020).

Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri dr. Prima Idwan Mariza SH. M.Hum mengatakan,  perkara ini merupakan bagian akuntabilitas kita kepada masyarakat yang memang harus mengetahui walaupun saat ini kita prihatin dengan Covid-19. “Kami berpendapat hal ini tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

Menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan.

Di tempat yang sama Triyono Yulianto S.H, Kasi Barang Bukti (BB) menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah obat Jenis trex berlogo Y sebanyak 2096 butir, obat jenis trihexipenidil sebanyak 166 butir, obat jenis dextromethropan sebanyak 450 butir, narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 4, 30 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 2,04 gram dan tadi narkotika jenis Inex 7 butir.

“Selanjutnya barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, timbangan, handphone, celurit, jaket parasut, kertas tissu, rekapan togel, ATM struk, korek api, scrap untuk alat nyabu, karung, dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara kasi Pidum Aditya Okto Thohari SH menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Sesuai petunjuk Kajari kedepan pemusnahan akan dilakukan setiap kurun waktu dua bulan sekali agar tidak menumpuk,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.