Kejari Lamongan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015

oleh -41 Dilihat
oleh
Kasi Pidsus Yugo Susandi S.H

LAMONGAN, PETISI.CO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menegaskan sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dengan menggunakan dua alat bukti.

“Kami sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015. Dan penetapannya setelah dinaikkannya Dik Umum menjadi Dik Khusus pada Senin (07/10)  lalu,” ungkap Kasi Pidsus Yugo Susandi S.H pada sejumlah awak media, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, dari dua alat bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial Ir selaku Bendahara APBD KPU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015.

“Dua alat bukti tersebut diantaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi yang lain dan surat pengakuan dari calon tersangka,” kata Yugo panggilan Yugo Susandi, S.H.

Yugo menyampaikan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan Ir dan KPU Lamongan melalui bidang pengiriman. Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai pengakuan Ir  selaku Bendahara KPU APBD, sebagian anggaran dana hibah yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Pengakuan dari Ir, sebagian anggaran dana hibah tersebut untuk keperluan membantu saudaranya masuk dalam pekerjaan tertentu,” jelasnya sembari menambahkan, Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.(ak)