Kejari Magetan Selesaikan Banyak Perkara dan Selamatkan Aset Keuangan Negara

oleh -111 Dilihat
oleh
Kajari Magetan Ely Rahmawati, SH, MM, MH memaparkan hasil Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Kegiatan Tahun 2022

MAGETAN, PETISI CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan gelar press release capaian Kinerja tahun 2021 dan Rencana kegiatan tahun 2022  di aula kejaksaan negeri Kabupaten Magetan, Senin (17/1/2021).

Didampingi seluruh Kepala Seksi intelijen, pidana umum, pidana khusus, Kasi PB3R, Perdata dan tata usaha negara, Kajari Magetan Ely Rahmawati, SH.M.M M,H memaparkan, pada tahun 2021 Kejari Magetan telah melakukan pelaksanaan kegiatan diantaranya penanggulangan dan pencegahan covid-19.

Untuk memastikan dan memfasilitasi ketersediaan oksigen bagi pasien di Kabupaten Magetan,dengan melakukan koordinasi suplay oksigen bersama PT Samator. Sehingga berjalan dengan baik dan lancar dan membantu pemerintah daerah dengan mengangkut tabung-tabung oksigen.

Selain itu juga melakukan pengecekan ketersediaan obat obatan covid-19 di beberapa Apotik guna memastikan tidak ada kelangkaan terkait obat obat di Kabupaten Magetan.

“Pelaksanaan kegiatan yang lain yakni ikut dalam operasi yustisi bersama pihak POLRI dan TNI juga Instansi-instansi terkait, untuk memastikan bahwa prokes benar benar ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Magetan meski ada satu dua yang tidak patuh. Namun sudah diberikan imbauan secara persuasif maupun dilakukan dengan tindakan,” papar Kejari Magetan.

Kejari Magetan, Ely Rahmawati juga menambahkan, selain hal itu pihaknya juga telah melaksanakan vaksinasi kepada seluruh pegawai kejaksaan juga kepada masyarakat di Kelurahan Ringin Agung dan kepada warga Desa Pacalan kabupaten Magetan.

“Selain itu  melaksanakan Swab antigen beberapa kali kepada pegawai kejaksaan untuk memastikan ada tidaknya yang terpapar covid-19, alhamdulilah hingga saat ini kesemuanya dalam keadaan sehat wal Afiat,” ungkapnya.

Pada tahun 2021 telah melaksanakan Pengawalan Pembagunan strategis terhadap kegiatan-kegiatan  strategis daerah, berdasarkan permohonan yang diteruskan ke kejaksaan tinggi.

Juga lakukan pengamanan pembangunan strategis untuk pendampingan di kejaksaan tinggi pada saat monitoring kegiatan tersebut.

Juga melaksanakan perlindungan hukum yang di laksanakan oleh seksi intelijen dan memberikan penerangan hukum pada kegiatan sosialisasi di satgas -satgas untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan hal-hal yang telah masuk Tipikor guna mencegah penyimpangan terjadinya korupsi di kabupaten Magetan.

Untuk kegiatan di seksi lainya yakni penyelesaian perkara tindak pidana umum selama tahun 2021 sebanyak 173 perkara ,dominan perkara tindak pidana umum di kabupaten magetan adalah Narkotika yang terbanyak juga perjudian dan pencurian.

Selanjutnya melaksanakan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan umum desa dan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri yang saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP perwakilan Jawa timur terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara.

Untuk Penyelamatan keuangan negara dalam pidana baik pidana khusus dan umum di tahun 2021, sejumlah Rp 420.143.764 yang merupakan uang pengganti tindak pidana korupsi untuk membayar uang negara beserta dendanya dari perkara yang lain juga perkara tilang.

Kemudian Untuk Prestasi seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) di tahun 2021 ini,telah menyelesaikan lapak yang sudah berpuluh puluh tahun tidak jelas aspek kepemilikannya yang saat ini sudah dipulihkan dan dikembalikan aset tersebut.

Pada tahun 2021 kami juga ada MOU kegiatan dengan seksi pemerintah daerah,BUMN dan BUMD serta mendapat surat kuasa khusus 121 SKK termasuk untuk pemulihan keuangan negara dan daerah, baik penagihan BPJS, bank BRI, dan SKK dari Pemkab dan telah dapat di pulihkan uang pembangunan daerah tersebut dan untuk Pendapat hukum ada empat kegiatan.Juga melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan barang dan jasa ada delapan kegiatan.

“Untuk pemulihan keuangan negara hasil kegiatan seksi Datun ada 4.94.000.578.914, Selain itu juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melaksanakan program “Artis” yakni mengembalikan barang bukti gratis. yakni barang bukti korban diantarkan gratis tanpa biaya ada 60 kegiatan di 2021, yang terdiri dari sepeda motor,kotak amal juga tabung gas dan kami kembalikan,” terang Ely Rahmawati.

Selanjutnya Kajari Magetan menjelaskan, Rencana Kegiatan tahun 2022,akan memperdalam penyidikan yang saat ini telah dilaksanakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan jika hasil penyidikan ada penyimpangan akan dinaikan di 2022 ini. juga akan menindaklanjuti semua laporan-laporan yang telah diterima oleh Kejari Magetan.

“Kami akan tetap semangat melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan aturan dan SOP yang ditentukan oleh pimpinan kami,juga tetap semangat melaksanakan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara dalam upaya membantu instansi pemerintah, BUMN, BUMD terkait masalah perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.

Selain itu, sejak tahun 2020 lalu mempunyai program Restorative Justice yakni pemulihan pada keadaan semula dalam arti penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku juga keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menetapkan pada pemulihan semula bukan pembalasan.

Dengan dasar hukum peraturan RI no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratitif yang sebenarnya sudah mulai diterapkan pada tahun 2020 namun pelaksanaanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di samping itu perkara juga harus masuk dalam kriteria.antara lain tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana.

“Kemudian tindak pidana yang hanya diancam tidak ada denda atau diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.dan nilai kerugiannya maksimal 2,5 juta. Untuk tindak pidana pencurian akan kita selidiki dulu apa motifnya, kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yakni sudah mengembalikan barang dari kejahatan dan Menganti dari kerugian korban yang paling penting sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.jadi banyak manfaat dari program restorative justice tersebut,” pungkas Kajari Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.