Kejari Pasuruan Siap Dampingi Kades dalam Pengelolaan DD

oleh -46 Dilihat
oleh
Foto bersama usai kegiatan

PASURUAN, PETISI.CO –  Sebanyak 341 orang kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan penandatanganan (MoU) bertempat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/03/20).

Adapun penandatanganan ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dan Kepala Desa seKabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro menyampaikan, akan selalu siap untuk membantu kepala desa dalam koordinasi terkait regulasi hukum secara gratis.

Ia pun menghimbau kepada seluruh Kades untuk bersinergi serta saling berkoordinasi dalam hal permasalahan hukum terkait pengelolaan keuangan dana desa dan yang paling penting adalah pembangunan di desa dilakukan harus sesuai APB-Des.

Selanjutnya Kejari Kabupaten Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro menandatangani MoU  dengan seluruh kepala desa se Kabupaten Pasuruan, disaksikan Bupati Pasuruan H. M Irsyad Yusuf SE. MM, serta Sekda Agus Sutiadji.

Bupati Irsyad mengapresiasi Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan yang telah bersedia menjadi mitra bagi para seluruh Kades di Kabupaten Pasuruan.

“Pada kesepakatan Penandatanganan ini harus dapat menjadikan para Kades dan perangkat lebih baik serta semakin dapat memahami proses pengelolaan keuangan yang baik dan benar sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan,” kata Irsyad.(bas/lang)